INDOZONE.ID - Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera menindaklanjuti kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY.
Sebab, tanah milik seorang warga yang kerap dikenal Mbah Tupon seluas 1.655 meter per segi, terancam hilang karena diduga ulah nakal mafia tanah. Tanah tersebut tiba-tiba berganti nama, dan dijaminkan ke bank.
Kasus yang dialami Mbah Tupon hingga berita ini diterbitkan, masih dalam proses penyelidikan di Polda DIY.
Kendati demikian, JPW berharap kepada Polda DIY, untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana mafia tanah yang dialami Mbah Tupon, seorang lansia buta huruf.
BACA JUGA: Bantu Mbah Tupon Korban Diduga Mafia Tanah, Warga Bangunjiwo Laporkan Kasus ke Polda DIY
Siapapun yang terlibat, harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
"Polisi seharusnya menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki masyarakat seperti tanah milik Mbah Tupon ini," tegas Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, dalam keterangan yang diterima Senin, (28/4/2025).
Dalam berbagai kesempatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak tanah masyarakat, dan tegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
"Sekali lagi kami dari JPW meminta kepada tim Mabes Polri untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang menimpa Mbah Tupon, yang ditangani oleh Polda DIY," pungkas Kamba.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung