INDOZONE.ID - Seorang remaja laki-laki berinisial K (16), warga Desa Balai Pungut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, menjadi korban tindak pidana persetubuhan sesama jenis yang dilakukan oleh pria dewasa berinisial RH (31 tahun), warga setempat.
Kasus ini terungkap setelah video asusila yang melibatkan korban, tersebar di kalangan warga.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Januari 2025 di belakang rumah pelaku.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Pinggir Kompol Nursyafniarti Membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, pelaku sudah ditangkap berinisial RH," katanya dikutip Minggu (27/4/2025).
Kompol Nursyafniarti juga mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku awalnya menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Kapolres Ngada Diduga Terlibat Narkoba dan Pencabulan Anak, Komisi III DPR: Pecat!
Dia mengancam akan menyebarkan video pencabulan sebelumnya, jika korban menolak ajakan pelaku untuk kembali melakukan tindakan asusila.
Takut videonya tersebar, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Pelaku kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban dengan cara menyodominya.
Ironisnya, video tersebut tetap tersebar ke publik dan akhirnya diketahui oleh dua orang saksi, yakni E (38) dan RS(23).
Mengetahui hal ini, pada Jumat malam, 18 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, kedua saksi menemui pelaku dan menanyakan perbuatannya.
Di hadapan saksi, pelaku mengakui telah berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Akibat perbuatannya, korban yang mengalami luka fisik dan trauma mental.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Minta Kliennya Bebas, Ini Respons Pengacara Korban
Sehari setelah pengakuan tersebut, warga mengamankan pelaku pada Sabtu malam, 19 April 2025
Sekira pukul 23.30 WIB piket gabungan mendapatkan informasi bahwa di daerah Desa Balai Pungut sedang ramai masyarakat yang sedang mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku pencabulan.
Kemudian setelah itu, piket Reskrim dibantu oleh piket SPKT mendatangi lokasi.
Sekira pukul 23.50 WIB piket gabungan mengamankan satu orang laki laki yang diketahui bernama RH.
Setelah diinterogasi, RH mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan