Jumat, 25 APRIL 2025 • 18:20 WIB

Perampokan Mobil Taksi Online di PIK 2, Sopir Dibunuh hingga Jasad Dibuang ke Kali

Author

Sopit taksi online di PIK 2 dirampok, dibunuh dan jasad dibuang ke kali.

INDOZONE.ID - Aksi perampokan menimpa seorang sopir taksi online berinisial MR (35) di kawasan Jalan Asia Afrika, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang. Para pelaku juga membunuh serta membuang jasad korban ke kali.

Peristiwa ini diketahui terjadi pada Kamis (24/4/2025) kemarin. Pelaku berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat, meminjam ponsel seorang sekuriti untuk memesan taksi online.

"Setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku minta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Perampokan di Dealer Motor Bandung: Karyawan Disekap, Uang Rp20 Juta Raib

Belum sampai ke titik lokasi tujuan, kedua pelaku mengeksekusi korban. Pelaku menjerat dan menusuk korban menggunakan sebilah pisau.

"IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban, kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi," ucap Zain.

Setelah korban berhasil dilumpuhkan, jasad korban dibuang ke Kali Baru, sedangkan kedua pelaku sendiri melarikan diri membawa kabur mobil korban.

Singkat cerita, polisi bergerak cepat berhasil menangkap kedua pelaku di hari yang sama dan salah satu pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi menjual mobil korban.

Barang bukti perampokan dan pembunuhan sopir taksi online di PIK 2.

Baca Juga: 3 Pelaku Perampokan dan Penyekapan Sopir Taksi Online di Kendari Dibekuk Polisi

"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil. IT langsung diamankan saat transaksi dan interogasi mengakui bahwa mobil tersebut hasil curas," kata Zain.

Di sisi lain, jasad korban sendiri kini sudah berhasil ditemukan pasca dilakukan pencarian. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 365 ayat 3 KUHP.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan