Jumat, 25 APRIL 2025 • 17:36 WIB

Keluarga Tolak Hasil Gelar Perkara Kasus Tewasnya Mahasiswa UKI Hingga Bakal Laporkan ke Propam

Author

Mahasiswa UKI Kenzha Ezra Walewangko meninggal di area kampus. (ANTARA/HO)

INDOZONE.ID - Keluarga Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang tewas di area Kampus enggan menerima hasil penyelidikan yang sudah diumumkan oleh pihak kepolisian. Bahkan, keluarga berencana melaporkan kasus tersebut sampai ke Propam.

Ayah korban, EH Happy Walewangko menyebut jika ada kejanggalan dalam proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Salah satu kejanggalannya berkaitam dengan saksi-saksi.

"Kami mendengar langsung keterangan dari saksi-saksi, baik yang telah diperiksa maupun yang belum dipanggil. Banyak dari mereka yang menyatakan bahwa telah terjadi pengeroyokan terhadap Kenzha, namun justru saksi-saksi penting ini tidak digali keterangannya lebih lanjut. Di sinilah kami melihat adanya upaya pembelokan arah penyidikan," kata Happy dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Tentukan Nasib Kasus Mahasiswa UKI Tewas, Polri Gelar Perkara Hari Ini

Padahal, Happy sebelumnya juga sudah meminta kasus tersebut untuk dilimpahkan penangananya ke Polda Metro Jaya. Disisi lain, pasca dihentikannya kasus ini, pihak keluarga berencana bakal melaporkan dugaan pelanggaran etik dan profesionalisme pimpinan Polres Metro Jakarta Timur ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Kami berharap publik dapat menyaksikan secara langsung praktik-praktik buruk dan ketidakprofesionalan oknum-oknum aparat penegak hukum yang justru merusak kepercayaan masyarakat," katanya.

"Ini saatnya membersihkan institusi dari mereka yang tidak lagi layak menyandang tugas dan amanat hukum," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur sudah menghentikan penyelidikan kasus tewasnya Kenzha Walewangko, mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) di area kampus. Keputusan penghentian kasus sudah melalui proses gelar perkara.

Baca Juga: AHY Ingatkan Kader Demokrat Jangan Euforia Berlebihan Pasca Pemerintah Tolak Hasil KLB

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya mengungkap jika penghentian penanganan kasus ini lantaran pihaknya tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Dengan alasan bahwa peristiwa tersebut yang dilaporkan bukanlah merupakan suatu tindak pidana. Untuk itu penyelidikan akan menghentikan proses penyelidikan dan akan melengkapi administrasi penghentian penyelidikan," kata Nicolas sebelumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan