UU Perkawinan Diusulkan Revisi, Menag: Karena Tingginya Perceraian, Kita Tambahkan Sejumlah Aturan Baru
INDOZONE.ID - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Usulan Menang Nasaruddin adalah menambahkan bab khusus mengenai pelestarian perkawinan demi menekan angka perceraian.
Hal itu diungkapkan oleh Menang Nasaruddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Tahun 2025 di Jakarta.
Peningkatan angka perceraian di Indonesia menjadi sorotan tersendiri untuk Menang Nasaruddin. Dia menilai, masalah ketahanan rumah tangga rakyat Indonesia harus dipandang serius.
Baca Juga: Berantas judi Online, Menag Libatkan KUA Hingga Gelar Khotbah Bahaya Judol
Dari kacamata Menag Nasaruddin, negara perlu ada dalam upaya menjaga ketahanan dan keutuhan pernikahan. Jadi, negara tak hanya berperan dalam legalitas pernikahan saja.
“Korban pertama dari perceraian adalah istri, lalu anak, perceraian sering kali melahirkan orang miskin baru. Karena itu, negara perlu hadir bukan hanya dalam mengesahkan, tapi juga menjaga keberlangsungan pernikahan,” tegas Menag Nasaruddin Umar dalam keterangan persnya di Jakarta, dikutip pada Jumat (22/4/2025).
Sebagai perlindungan keluarga dan investasi masa depan, UU Perkawinan perlu menegaskan perihal pentingnya pelestarian perkawinan, menurut Menag Nasaruddin.
Tak cuma itu, Menag Nasaruddin juga melihat pendekatan mediasi sebagai salah satu langkah preventif untuk menjaga pernikahan.
Bahkan, dia mengusulkan 11 strategi mediasi yang dapat diterapkan oleh Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
Menag Nasaruddin pun tak menutup kemungkinan lahirnya UU baru tentang ketahanan rumah tanggah jika diperlukan.
“Kita perlu lebih fokus pada mediasi. BP4 bisa menjadi pihak yang paling tepat dalam merespons dan mencegah meningkatnya angka perceraian. Jika perlu juga, kita usulkan Undang-Undang baru tentang ketahanan rumah tangga,” lanjut Nasaruddin.
Selain itu, Nasaruddin menyebutkan untuk BP4 dilibatkan secara resmi dalam proses perceraian melalui surat keputusan Mahkamah Agung. Nasaruddin berharap dapat mendorong penguatan BP4 hingga ke tingkat daerah.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad pun disebut menyambut baik arahan tersebut. Menurutnya, tantangan keluarga Indonesia saat ini memang semakin kompleks, mulai dari tingginya angka perceraian hingga rendahnya literasi perkawinan.
Abu juga menyatakan kesiapan jajaran Ditjen Bimas Islam yang merupakan mitra strategis Direktorat BP4 untuk mendukung pengembangan kelembagaan dan program strategis BP4.
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembinaan dan pelestarian perkawinan di era sekarang semakin kompleks. Tingginya angka perceraian, rendahnya literasi perkawinan, hingga tantangan budaya digital terhadap ketahanan keluarga merupakan masalah nyata yang harus kita hadapi dan sikapi bersama,” jelas Abu.
Baca Juga: Cuaca Arab Saudi Capai 40 Derajat, Menag Yaqut Imbau Jemaah Haji Indonesia Jaga Kesehatan
Adapun 11 strategi mediasi yang direkomendasikan untuk BP4 adalah sebagai berikut:
1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pra-nikah dan usia matang yang belum menikah.
2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.
4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kementerian Agama RI