Kamis, 24 APRIL 2025 • 09:10 WIB

Terima SK Resmi, 78 Calon PNS Pemkab Gunungkidul Siap Bertugas Akhir April 2025

Author

Pemkab Gunungkidul menerima 78 SK Resmi Calon PNS yang akan bertugas pada akhir April 2025.

INDOZONE.ID - Sebanyak 78 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2024 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih.

Penyerahan SK digelar di Bangsal Sewokoprojo, dan dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati kepada perwakilan CPNS.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Iskandar, menyampaikan bahwa para CPNS yang menerima SK terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

Penyerahan SK ini merupakan bagian dari percepatan proses administrasi, sesuai arahan pemerintah pusat agar para CPNS mulai efektif bekerja pada tanggal 30 April 2025.

Ini masih merupakan masa percobaan. Tunjukkan kinerja terbaik, integritas, dan dedikasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Gunakan kesempatan ini untuk membuktikan bahwa anda layak menjadi ASN,” pesan Iskandar.

BACA JUGA: Bupati Gunungkidul Endah Ingatkan Pentingnya Peran Perempuan Dalam Pembangunan.

Dalam sambutannya, Bupati Gunungkidul menekankan, status sebagai ASN bukan hanya soal jabatan, melainkan juga amanah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.

"Calon ASN ini merupakan awal dari perjalanan pengabdian. Tugas saudara bukan hanya mengisi jabatan, tetapi menghidupkan nilai-nilai pelayanan integritas, profesionalitas dan semangat melayani masyarakat dengan sepenuh hati," ujar Endah.

Bupati Endah juga berharap, ke-78 calon PNS itu bisa ikut menjalankan visi Gunungkidul yang telah ditetapkannya.

Saudara-saudara adalah bagian dari upaya besar menuju visi Gunungkidul Raya yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban. Hari ini Gunungkidul memiliki 78 pemuda-pemudi terbaik. Guncangkan Gunungkidul dengan semangat, inovasi, dan dedikasi,” pungkas Endah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers