Minggu, 20 APRIL 2025 • 18:40 WIB

Fakta-fakta Kasus Pengusaha Jan Hwa Diana, yang Bikin Wamenaker Turun Tangan Kawal ke Proses Hukum

Author

Jan Hwa Diana, pengusaha yang terlibat kasus perlakukan buruk terhadap karyawannya.

INDOZONE.ID - Pengusaha Jan Hwa Diana, pemilik UD Jaya Sentosa Seal di Surabaya, kini tengah menjadi sorotan publik atas dugaan perlakuan yang buruk terhadap karyawannya.

Bahkan, Jan Hwa sempat melaporkan Armuji, Wakil Wali Kota Surabaya kepada pihak berwajib, saat Armuji datang ke kantor Jan Hwa setelah mendapat aduan dari mantan karyawan Diana perihal penahanan Ijazah pada Jumat, 11 April 2025 lalu.

Jan Hwa yang tidak terima atas sikap Armuji, melayangkan laporan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Namun setelah menjadi viral di media sosial, Jan Hwa memutuskan untuk mencabut kembali laporannya.  

Baca Juga: Cerita Orang Tua Siswi Asal Sleman yang Ijazah Anaknya Ditahan Sekolah: Mau Kerja Jadi Gak Bisa

Akibat insiden tersebut, Jan Hwa pun kembali didatangi oleh Immanuel Ebenezer atau biasa disapa Noel, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk menyidak perusahaannya terkait berbagai informasi yang beredar di media sosial pada Kamis 17 April 2025.

Setelah aksi penyidakan tersebut, ternyata terdapat beberapa fakta lainnya yang terungkap terkait kebijakan perusahaan Jan Hwa yang banyak merugikan karyawannya.

Ijazah Ditahan atau Bayar Jaminan 2 Juta

Salah satu mantan karyawan UD Jaya Sentosa Seal, mengaku bahwa selama ia bekerja menjadi perekrut, ia selalu menanyakan kepada calon karyawan terkait pilihan antara ijazah ditahan atau membayar sejumlah uang jaminan senilai Rp2 juta.

Sebanyak 12 mantan karyawan Jan Hwa Diana yang mengakui bahwa ijazahnya ditahan selama bekerja di UD Jaya Sentosa Seal, turut hadir saat sidak Wamenaker Noel.

Saat ini Noel menyatakan bahwa kasus tersebut dipastikan akan segera diserahkan kepada pihak berwajib, untuk mendapat tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku.

Noel pun berjanji akan terus memberikan dukungan moral selama permasalahanan ini berjalan, dan mengawal proses hukumnya.

Denda Karyawan Salat Lebih dari 20 Menit dan Izin Sakit

Jan Hwa Diana disebutkan menetapkan aturan terkait maksimal waktu salat Jumat para karyawannya, yaitu hanya selama 20 menit. 

Jika karyawannya salat Jumat lebih dari 20 menit, maka mereka akan terkena denda berupa sejumlah uang.

Berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun, karyawan akan dikenai denda mulai dari Rp20.000 hingga Rp30.000 untuk satu pelanggaran.

Bahkan, karyawan yang izin sakit pun tetap terkena denda meski telah menyertakan bukti surat keterangan dokter.

Bagi karyawan yang tetap izin sakit, mereka akan dikenai denda hingga Rp70.000 setiap satu harinya.

Dugaan Penyekapan

Wamenaker Immanuel Ebenezer atau biasa disapa Noel, juga menyatakan bahwa sepertinya terdapat dugaan penyekapan karyawan UD Jaya Sentosa Seal. 

Baca Juga: Terima Aduan Ratusan Ijazah Siswa SMA Sederajat Se-DIY Ditahan Sekolah, AMPPY Layangkan Surat Terbuka ke Gubernur

Meski belum sepenuhnya pasti terkait informasi penyekapan ini, namun Noel mengakui bahwa dirinya telah mendapati laporan terkait hal tersebut.

"Kemungkinan kan ada yang katanya dikurung, kalau sholat gajinya dipotong, izin juga dipotong gajinya seperti itu," ucap Noel.

Noel pun kembali menegaskan bahwa pihaknya pasti akan mengusut tuntas terkait semua permasalahan ini kepada pihak yang berwajib.

Sementara itu Kemnaker juga menyatakan bahwa akan terus menindaklanjuti semua laporan yang diterimanya.

Kemnaker juga mengimbau kepada seluruh mantan pekerja Jan Hwa Diana yang tergabung dalam perusahaan UD Jaya Sentosa Seal, untuk terus melanjutkan kasus ini melalui jalur hukum.

Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan