Kamis, 17 APRIL 2025 • 15:15 WIB

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Wi-Fi di Sleman, Polisi Periksa 20 Saksi dari Pegawai Dinas Komunikasi hingga Vendor

Author

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian

INDOZONE.ID - Sejak Desember 2024 lalu, Polresta Sleman tengah menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan free Wireless Fidelity (Wi-Fi), tahun anggaran 2022-2023.

Penyelidikan itu dilakukan dengan mengumpulkan data terkait jumlah, titik pemasangan, anggaran maupun regulasinya. Hingga kini pemeriksaan masih berlanjut.

Ditemui awak media di kantornya, hari ini, Kamis (17/4/2025), Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa 20 saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya polisi baru periksa 10 saksi. Mereka antara lain PPK, pejabat Dinas Komunikasi Sleman, serta sejumlah penerima manfaat. 

"Dugaan korupsi pengadaan Wi-Fi di Dinas Komunikasi Kabupaten Sleman masih proses penyelidikan, masih proses. Orang yang sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak 20 orang," kata Adrian.

Tak bekerja sendiri, Polresta Sleman menyebut, telah berkoordinasi dengan BPKP untuk dimintakan audit investigasi. Hal itu demi mengusut kasus ini utamanya, melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, salah satunya vendor.

BACA JUGA: Polresta Sleman Tangkap Dua Pria Pengoplos Elpiji Bersubsidi: Teknik Pengoplosan Didapat saat Bekerja di SPBE Bali

Pemeriksaan Terhalang Cuti Lebaran

"Ada permintaan dari BPKP kalau memang ada orang-orang tambahan yang harus diperiksa. Tapi saat itu kita terhalang dengan cuti lebaran," ujar Adrian.

"Padahal dari satu minggu sebelum lebaran kemarin, kita sudah sempat lakukan pemanggilan ke pihak-pihak terkait itu. Namun belum sempat datang, mereka minta untuk ditunda karena mereka sudah memasuki cutilah dan sebagainya," sambungnya.

Kemudian, Polresta Sleman tengah mengatur jadwal untuk meminta keterangan pihak vendor atau penyedia jasa tersebut.

"Dan Minggu kemarin itu sebagian sudah pada datang, terutama penyedia-penyedia jasanya sudah kita minta keterangan, dan mungkin Minggu ini juga telah datang," ucap Adrian.

Terjadi Dugaan Markup

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik curiga terjadi markup dalam proses pengadaan Wi-Fi ini. Namun untuk pastinya, AKP Riski Adrian menegaskan, masih menunggu fakta hukum berupa hasil audit dari BPKP DIY. 

Setelah itu, baru bisa disimpulkan secara resmi apakah ini modusnya fiktif, markup, ataupun modus lainnya.

"Kalau feeling dan hasil gelar kita memang mengarah ke situ, namun nanti dari hasil BPKP yang bisa kita simpulkan," katanya.

Pernyataan tersebut tampaknya cukup beralasan. Sebab, sebagai pembanding, Polresta Sleman juga telah meminta keterangan dari vendor atau penyedia jasa serupa yang lainnya.

"Dan penyidik sekarang juga saat ini masih melakukan pemeriksaan di Jakarta, ini kemarin berangkat ke Jakarta untuk meminta keterangan salah satu vendorlah, penyedia jasa Wi-Fi tersebut," tutur Adrian.

BACA JUGA: Sering Rewel, Wanita di Sleman Aniaya Anak Tirinya yang Berumur 4 Tahun!

Terkait jumlah vendor yang terlibat dalam kasus ini kata Adrian, tercatat ada dua perusahaan. Yang mana, jika dilihat dari kontraknya, melibatkan vendor lokal.

"Namun mereka (vendor) membuang ke pusat gitu. Ya makanya ini kita harus hati-hati, ini kan kejahatan-kejahatan kerah putih ini. Memang mereka sembunyi di balik-balik dokumentasi administrasi kan. Itu yang membuat kita memang harus hati-hati dan harus lebih rigid pemeriksaannya, gitu," ucapnya.

Adrian yakin, ke depannya, penanganan kasus ini akan naik ke tahap penyidikan.

"Tetapi soal statement kepala dinas di tahun itu, kita bertanya terkait masalah tugas tanggung-jawabnya ya. Dan sampai sekarang dalam proses yang kita usut, dia masih normatif saja menjelaskannya," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai potensi total kerugian negara, Adrian belum bisa memberikan keterangan.

"Kalau itu belum. Nanti kita tunggu kalau terkait masalah kerugian kan dari BPKP yang berhak nanti yang mengeluarkan," pungkasnya.

Namun menurut informasi, proyek prioritas pengadaan Wi-Fi di Sleman tersebut, memiliki nilai anggaran lebih dari Rp 5 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung