INDOZONE.ID - Sistem peradilan yang dilaksanakan di Pengadilan merupakan sebuah kumpulan forum publik resmi dan dilakukan berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia, untuk menyelesaikan perselisihan dan pencarian keadilan.
Pengadilan di Indonesia adalah badan yang bertugas untuk menggerakan peradilan. Sebagai negara hukum, keberadaan pengadilan di Indonesia menjadi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang sudah ditetapkan.
Organisasi ini merupakan pelaku kekuasaan kehakiman yang berdaulat untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Konstitusi Indonesia membagi kekuasaan kehakiman ke dalam lima bidang peradilan, seperti peradilan umum, agama, tata usaha negara, militer, dan konstitusi.
Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi di negara ini, yang berfungsi sebagai pengadilan kasasi dan memiliki wewenang untuk mengkaji permohonan peninjauan kembali.
Selain itu, Mahkamah Agung juga bertanggung jawab untuk melakukan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, untuk memastikan kesesuaiannya dengan undang-undang yang lebih tinggi.
Mahkamah Agung juga memiliki otoritas untuk melakukan pengawasan tertinggi atas proses peradilan di semua lingkungan peradilan, termasuk peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer.
Sebagai lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung menjadi tempat terakhir untuk mengajukan upaya hukum, jika pihak yang terlibat tidak puas dengan putusan pengadilan di bawahnya.
Sementara itu, peradilan konstitusi dijalankan oleh Mahkamah Konstitusi yang berdiri secara terpisah dengan sifat putusannya final.
Kekuasaan Kehakiman juga mengatur bahwa, setiap lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung masih bisa dibentuk pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuatu.
Pengadilan khusus memiliki prosedur hukum yang unik dan berbeda satu sama lain, serta diatur oleh peraturan khusus dalam undang-undang yang terpisah.
Kekhususan ini diatur dalam undang-undang khusus, yang sering kali melibatkan hakim ad hoc untuk menangani kasus-kasus tertentu.
Hakim ad hoc merupakan hakim yang bersifat sementara, bertugas dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Terdapat lima peradilan yang perlu kamu ketahui, yakni sebagai berikut.
1. Peradilan Umum
Peradilan umum memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Perbedaan Terlapor, Tersangka, Terdakwa dan Terpidana dalam Sistem Peradilan yang Kamu Harus Tahu
Berdasarkan UU No. 49 Tahun 2009, peradilan umum terdiri dari dua jenis pengadilan, yaitu Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang di tingkat kabupaten atau kota.
Kemudian ada Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding yang berwenang di tingkat provinsi.
2. Peradilan Agama
Peradilan agama memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara perdata antara individu yang beragama Islam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini diatur dalam UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang menjadi landasan hukum bagi peradilan ini.
Pengadilan agama terdiri dari dua tingkat, yaitu Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang di tingkat kabupaten atau kota, dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berwenang di tingkat provinsi.
Kedua jenis pengadilan ini memiliki yurisdiksi yang berbeda-beda, sesuai dengan wilayah hukumnya masing-masing.
3. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara memiliki wewenang untuk menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara, yang terkait dengan penetapan tertulis yang dianggap merugikan individu atau badan hukum perdata.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terdiri dari dua tingkat, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang di tingkat kabupaten atau kota, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding yang berwenang di tingkat provinsi.
Kedua jenis pengadilan ini memiliki yurisdiksi yang berbeda-beda sesuai dengan wilayah hukumnya masing-masing.
4. Peradilan Militer
Peradilan militer memiliki yurisdiksi terbatas pada perkara dan sengketa yang terkait dengan anggota militer, dan diatur oleh UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Struktur peradilan militer terdiri dari beberapa tingkat, yakni:
- Pengadilan Militer sebagai pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat kapten atau di bawahnya.
- Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, serta pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat mayor atau di atasnya, dan sengketa tata usaha militer.
- Pengadilan Militer Utama sebagai pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi, yang berkedudukan di ibukota negara dan memiliki yurisdiksi seluruh wilayah Indonesia.
- Pengadilan Militer Pertempuran sebagai pengadilan yang bergerak mengikuti pasukan dan beroperasi di daerah pertempuran.
5. Peradilan Konstitusi
Peradilan konstitusi menangani pengujian keseuaian isi dari undang-undang dengan konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945. Itulah lima jenis-jenis peradilan yang harus kamu ketahui.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Djkn.kemenkeu.go.id