Apa Itu Trading Halt ? Kondisi yang Sebabkan Perdagangan Saham di IHSG Ditutup Sementara
INDOZONE.ID - IHSG yang baru buka semenit langsung anjlok sebesar 598,56 poin atau defisit sebesar 9,19%.
Tak pelak kondisi tersebut membuat BEI langsung menutup sementara perdagangan saham atau yang sering disebut trading halt, padahal IHSG baru saja dibuka pasca cuti bersama lebaran.
Setelah trading halt 30 menit sesuai dengan aturan, IHSG kembali dibuka dan ditutup di angka 5996.5 atau defisit sebesar 7,9%.
Apa Itu Trading Halt?
Trading halt adalah penutupan semantara segala aktivitas perdagangan di bursa saham.
Bursa Efek Indonesia sebagai otoritas di pasar saham akan melihat sejauh mana fluktuasi perdagangan saham yang berlangsung, jika anjlok secara seketika sesuai dengan ketentuan demi memberikan rasa aman dan menjaga stabilitas pasar, maka trading halt harus dilakukan.
Trading halt IHSG dilakukan untuk beberapa tujuan possitif di pasar saham, diantaranya:
Baca Juga: Terapkan Transparansi, KPU Sorong Serahkan Sisa Anggaran Pilkada ke Kas Daerah
Mengurangi Kepanikan
Penghentian sementara bursa saham memberi kesempatan investor untuk mencari informasi dan mengindari volume penjualan masif yang dapat memperparah situasi.
Stabilitas Pasar Terjaga
Trading halt perdagangan saham sementara akan menekan defisit yang semakin besar dan setelah dibuka biasanya akan terjadi kestabilan dalam neraca perdagangan.
Perlindungan Investor
Trading halt sementara perdagangan saham akan melindungi investor dari kondisi pasar yang semakin tidak stabil akibar defisit diluar kewajaran.
BEI sebagai yang punya otoritas untuk menjalankan IHSG dapat melakukan trading halt jika memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Trading halt selama 30 menit jika IHSG defisit lebih dari 8%
2. Trading halt kembali selama 30 menit jika IHSG defisit ebih dari 15%
3. Trading suspend jika IHSG mengalami defisit lanjutan lebih dari 20% dengan ketentuan jika:
a. Sampai akhir sesi perdagangan; atau
b. Lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapatkan persetujuan atau perintah otoritas jasa keuangan.
Trading halt di bursa saham pada akhirnya merupakan hal yang positif, karena menguntungkan baik para pemilik saham yang nilai saham tidak defisit terlalu jauh maupun bagi pemegang saham yang sudah terlanjur berinvestasi tapi malah mengalami penurunan nilai investasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Surat Keputusan Direksi Bursa Nomor Kep-00003/BEI/04-2025