Jumat, 28 MARET 2025 • 11:05 WIB

Prajurit TNI Diduga Bunuh Jurnalis di Kalsel Kini Terancam Dipecat

Author

Ilustrasi prajurit TNI

INDOZONE.ID - Nasib karir oknum prajurit TNI AL berinisial J dengan pangkat Kelas Satu sudah diujung tanduk, usai diduga membunuh wanita bernama Juwita (23) yang merupakan seorang jurnalis.

J kini terancam dikenakan sanksi pemecatan dari institusi TNI.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut (PM) Ronald Ganap. Ronald memastikan jika sanksi pemecatan sudah menunggu.

"(Pemecatan) pasti, karena arahan dari pimpinan akan diberikan sanksi yang seberat-beratnya," kata Ronald kepada wartawan seperti dikutip pada Jumat (28/3/2025).

Baca Juga: Motif Prajurit TNI AL Bunuh Wartawan Wanita di Kalsel Masih Misteri, Pendalaman Dilakukan!

Ronald memastikan pihaknya akan memberikan sanksi yang super berat terhadap J. Namun, mengenai jenis sanksi tersebut hingga kini belum diketahui.

"Terduga pelaku nantinya akan diberikan sanksi yang seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan yang dilakukan olehnya," ucap Ronald.

Lebih jauh, TNI AL dikatakan Ronald, merasa berduka atas tewasnya korban. Pihaknya juga menyampaikan permohonan maafnya kepada keluarga Juwita.

"Untuk itu kami atas nama institusi TNI AL mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas kejadian ini," kata Ronald.

Baca Juga: Geger Prajurit TNI AL Diduga Bunuh Wartawan di Kalsel, Pelakunya Kini Sudah Diamankan

Seperti yang diketahui sebelumnya, seorang jurnalis wanita bernama Juwita ditemukan dalam kondisi tewas di tepi jalan di kawasan Gunung Kupang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Jasad korban ditemukan pada Sabtu, 22 Maret 2025 yang lalu.

Belakangan disinyalir tewasnya korban akibat tangan dari J, seorang prajurit TNI AL. J disebut-sebut sebagai kekasih Juwita.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan