Kamis, 27 MARET 2025 • 17:33 WIB

Update Kasus Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Hotel, 1 Personel Dinonaktifkan

Author

Ilustrasi THR.

INDOZONE.ID - Kasus viralnya permintaan tunjangan hari raya (THR) yang dilakukan oknum polisi terhadap sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, memasuki babak baru.

Aipda Anwar yang menginisiasi pembuatan dan pengiriman surat permintaan THR dengan kop Polsek Metro Menteng hingga viral di media sosial, kini dinonaktifkan dari jabatannya.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Reza Rahandi, menyebut jika Aipda Anwar kini sudah dinonaktifkan dari jabatanya sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan. Dia digantikan oleh anggota yang lain.

Baca Juga: Polisi Minta Jatah THR ke Hotel Menteng, Kompolnas: Anggota Itu Harus Ditindak!

"Selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan," kata Kompol Reza dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025).

Aipda Anwar berperan sebagai inisiator yang membuat surat permintaan THR tersebut. Dia juga tidak melaporkan kepada pimpinannya terkait surat tersebut.

"Hasil pemeriksaan bahwa surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," ucap Reza.

Hanya 1 Anggota yang Terlibat

Sebelumnya, dalam surat dengan Kop Polsek Metro Menteng yang viral di media sosial, tertulis permintaan THR untuk empat nama antara lain AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakrie, Aipda Anwar dan satu staf bernama Rahman.

Baca Juga: Viral Anggota Polsek Minta THR ke Hotel Menteng Jakpus, Langsung Diproses Propam!

Menurut Reza, baik AKP Irawan dan Aiptu Hardi serta Rahman, tidak mengetahui ihwal surat permintaan THR itu.

Dia menegaskan surat edaran ini hanya diinisiasi oleh satu personel yakni Aipda Anwar.

Aipda Anwar kini tengah diproses oleh Propam dan sudah dilakukan penahanan di tempat khusus atau patsus.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers