170 Ribu Kendaraan Akan Nyebrang via Merak, Kapolri: Kalau Terurai, Puncak Arus Mudik Bisa Berkurang
INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu 26 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan cara agar puncak arus mudik bisa terurai di Merak.
"Kami tadi melihat kesiapan di Rest Area Km 57 dan saat ini dipimpin Bapak Menko PMK kami melaksanakan pengecekan terkait dengan kesiapan pelayanan mudik khususnya di jalur penyeberangan Merak Bakauheni," kata Kapolri, Kamis (27/3/2025).
Kapolri mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi via zoom yang membahas pergerakan puncak arus mudik diprediksi terjadi pada Jumat 28 Maret 2025.
Diungkapkan, berbagai upaya dilakukan agar bisa memecah puncak arus mudik lebaran ini, terutama pada sektor penyeberangan di Merak.
Salah satu caranya dengan pemberian diskon tiket kapal hingga kebijakan work from anywhere (WFA) bagi perkantoran.
Jenderal Sigit menyebut, saat ini masih ada waktu untuk mengurai kepadatan saat arus mudik.
"Dilaporkan di H-10 sampai H-8 terjadi peningkatan dibanding pada saat lebaran 2024. Tentunya ini menjadi bagian dan upaya kita untuk bisa mengurai puncak mudik," kata Kapolri.
"Masih ada waktu di H-5 sampai H-3 puncak mudik dan masih tersisa kurang lebih hampir 170 ribu kendaraan yang akan menyebrang. Oleh karena, itu tentunya juga menjadi perhatian kita semua ini bisa terurai dan puncak arus mudik bisa berkurang," sambungnya.
Baca Juga: Ini Penyebab Kemacetan Panjang di Pelabuhan Merak saat Arus Mudik
Eks Kapolda Banten ini kemudian mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan waktu di siang hari, untuk melakukan perjalanan mudik.
Pasalnya, pergerakan pemudik pada siang hari lebih lengang dibanding pada malam menjelang pagi.
"Kalau ini kepadatan terurai dan siang hari dimanfaatkan harapan kita puncak arus mudik bisa kita kelola," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan