INDOZONE.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkotika dalam bentuk vape.
Seorang wanita berhasil ditangkap berkaitan dengan kasus ini.
"Ini adalah tren yang sedang marak sekarang di kalangan generasi muda. Mereka menggunakan narkotika dalam bentuk vape karena lebih sulit terdeteksi oleh tes urine biasa. Kita membutuhkan kit khusus untuk bisa mendeteksi kandungan narkotika tersebut," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (26/3/2025).
Kasus ini terbongkar diawali dari polisi mendapat informasi adanya peredaran liquid vape mengandung narkotika.
Pada 12 Maret 2025, bahan baku pembuat narkotika ini masuk ke tanah air.
Polisi bekerja sama dengan Bea Cukai melakukan pemantauan ketat selama kurang lebih dua minggu.
Singkat cerita, polisi mengamankan seorang wanita berinisial SR (30) dan peracik berinisial W (30) di sebuah apartemen di kawasan Season City, Jakarta Barat pada Jumat, 21 Maret sekitar pukul 16.00 WIB.
"Alhamdulillah berkat kerja sama personel kami, informasi masyarakat serta dukungan Bea Cukai, kami berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam bentuk vape ini," ucapnya.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, SR diperintah oleh DPO berinisial C (40) untuk memesan dan menerima paket dari China dan Malaysia yang berisi bahan baku serta peralatan laboratorium guna memproduksi liquid vape mengandung narkotika golongan I.
Tersangka SR menjual satu cartridge vape narkotika ini di pasaran mencapai Rp3,5 juta.
Tersangka diketahui juga mengedarkan barang haram tersebut hingga ke luar Jakarta termasuk ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
"Berdasarkan uji laboratorium narkotika yang terkandung dalam liquid vape tersebut adalah 5-Fluoro ADB yang termasuk golongan I. Ini diatur dalam Permenkes nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika," kata Roby.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 100 lebih catrige vape mengandung narkotika dan barang bukti lainnya. SR sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: