Jumat, 14 MARET 2025 • 20:25 WIB

Kakak Beradik Pengedar Uang Palsu di Gunungkidul Berhasil Diringkus Polisi

Author

Polres Gunungkidul berhasil mengamankan dua pelaku pemalsuan uang, Jumat (14/3/2025)

INDOZONE.ID - Pengedar uang palsu (upal) di wilayah Gunungkidul berhasil diringkus polisi kini mendekam di penjara. Dua pengedar upal ternyata 2 bersaudara yakni kakak dan adik yakni DF dan DP.

DF merupakan warga Kepek II, Wonosari, Gunungkidul. Sedangkan DP warga Selang, Bendungan, Karangmojo, Gunungkidul.

Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyana mengungkapkan, keduanya seringkali melakukan transaksi jual beli upal.

"Hasil dari pemeriksaan keduanya berstatus kakak beradik, mereka sudah berulangkali melakukan transaksi hingga mencapai Rp 125 juta," ungkap Agus Fitriana, Jum'at (14/05/2025).

Menurut keterangan dari pelaku upal mereka dapatkan dari pembelian online melalui aplikasi Telegram,

"Mereka beli upal senilai Rp 1 juta mendapatkan upal secara online menjadi Rp 5 juta sampai Rp 7 juta," ujarnya.

Modus mereka melancarkan aksinya mencari warung atau toko, dengan uang upal tersebut secara otomatis meraka mendapatkan kembalian uang asli.

"Jadi kalau ditotal uang palsu yang diperoleh sebanyak Rp 125 juta dan yang hanya tersisa Rp 1,8 juta. Uang palsu itu dipakai untuk transaksi di warung-warung baik di Gunungkidul dan Jawa Tengah," bebernya.

BACA JUGA Bupati Gunungkidul Endah Subekti Tolak Anggaran Mobil Dinas Baru, Ternyata untuk Ini

Saat diselidiki lebih lanjut, kedua pelaku ini juga menjual uang palsu ini ke Pulau Kalimantan. Mereka menjual uang palsu tersebut senilai Rp 1 juta per 5 juta uang palsu.

"Pengakuan dari pelaku setiap membeli dan menjual uang palsu itu sebanyak lebih dari 25 transaksi, dengan total lebih dari 175 juta uang palsu,” imbuhnya.

BACA JUGA Akan Dipakai untuk Salat Idul Fitri, Alun-alun Wonosari Gunungkidul Direnovasi

Kedua orang pengedar uang palsu (upal) yang tertangkap tersebut usai mengalami kecelakaan tunggal di Tanjungsari, Gunungkidul.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang No.7 tahun 2011 tentang mata uang. "Untuk ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung