Jumat, 14 MARET 2025 • 10:15 WIB

Cabuli Anak di Bawah Umur, Mabes Polri Nilai Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lakukan Pelanggaran Berat

Author

Kapolres Ngada non aktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka.

INDOZONE.ID - Mabes Polri menilai, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah melakukan pelanggaran yang sangat berat.

Hal ini berkaitan dengan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto, yang menyebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan menyimpulkan AKBP Fajar sudah melakukan pelanggaran berat.

"Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat, sehingga dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat," kata Brigjen Agus kepada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga: Terungkap! Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Rekam Tindakan Asusila dan Posting ke Darkweb

Atas kasus ini, langkah sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari institusi kepolisian terhadap AKBP Fajar terbuka sangat lebar.

"Dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri," ucap Agus.

AKBP Fajar dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkap jika pasal yang dikenakan ke AKBP Fajar mengatur soal PTDH karena anggota tersebut sudah melanggar janji atau sumpah anggota Polri.

"Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan menghormati norma agama," kata Truno.

Baca Juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditampilkan Pakai Baju Tahanan 080, Begini Penampakannya

"Kemudian, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi penyimpanan, menggunakan, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang," sambungnya.

Seperti yang diketahui sebelumnya, eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diproses Propam Polri usai terlihat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Hasil pengecekan urine menyebutkan jika AKBP Fajar positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Di sisi lain, AKBP Fajar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga anak dibawah umur dan satu orang dewasa.

Dalam kasus ini, yang parahnya lantaran AKBP Fajar merekam tindakan asusilanya dan mengunggah ke sebuah situs hingga video tersebut dapat diakses publik.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan