INDOZONE.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman, menyerahkan bantuan keuangan kepada 18 Kartu Keluarga (KK) dengan total bantuan Rp 92.600.000.
Bantuan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Sleman, Harda Kiswaya di Aula Oproom Dinas PMK Kabupaten Sleman, pada Senin (10/3/2025).
Dalam sambutannya, Harda berharap, bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat oleh penerima bantuan.
“Saya harap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kegiatan yang produktif atau setidaknya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga guna meringankan beban saudara-saudara, serta menjadi motivasi untuk pulih kembali,” ujar Harda.
Sementara itu, Kepala BPBD Sleman, Makwan melaporkan penyerahan bantuan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2021, tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Bencana.
BACA JUGA: Cara Pemkab Sleman Berantas Kemiskinan
Oleh karena itu, Pemkab Sleman melalui BPBD Kabupaten Sleman akan memberikan bantuan keuangan kepada korban bencana longsor, angin kencang, dan kebakaran yang terjadi pada 18 KK di 16 Padukuhan, 12 Kalurahan, dan 9 Kapanewon.
Kesembilan Kapanewon di antaranya di wilayah Kapanewon Minggir, Ngemplak, Sleman, Tempel, Seyegan, Moyudan, Berbah, Mlati dan Gamping.
“Bulan Maret ini masih terjadi cuaca ekstrem di beberapa wilayah di Sleman serta memasuki pancaroba. Mohon masyarakat Sleman dapat berhati-hati dan waspada dengan dinamika cuaca,” ujar Makwan.
BACA JUGA: Pasar Murah Ramadhan Sleman Dimulai Hari Ini: Tawarkan Harga Bapok Lebih Terjangkau
Adapun korban bencana kebakaran pada 16 Februari lalu bernama Dalijo, warga Jongke Kidul, Sendangadi, menerima bantuan paling besar sebesar 50.000.000. Sebab, rumahnya mengalami kerusakan paling berat, sehingga setelah melalui verifikasi oleh BPBD Sleman diputuskan nominal bantuan yang diterima sejumlah tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers