Deretan Fakta Gadis Sajikan Takjil Beracun Untuk Sang Ayah di Bone, Mulai dari Jenis Racun hingga Pacar Pelaku
INDOZONE.ID - GN (17), seorang gadis di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan tega meracuni JR (40), ayah kandungnya sendiri dengan balutan makanan takjil. Pacar sang gadis diduga jadi salah satu aktor di balik aksi tidak terpuji ini.
Sabtu, 8 Maret 2025, Indozone merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus ini, mulai dari skenario aksi pemberian racun hingga terbongkarnya dalang dari kasus tersebut.
Berikut fakta-faktanya:
1. Diawali Kekasih Sang Gadis Dipolisikan
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula dikala JR mempolisikan kekasih anaknya berinisial AI. AI dituding sudah melakukan tindakan persetubuhan terhadap GN hingga membuat sang ayah membuat laporan polisi pada bulan Januari 2025 yang lalu.
Baca Juga: Ngabuburit Beli Takjil Pakai Drone Check, Netizen Debat di Kolom Komentar
2. Diasut Racuni Ayah Kandung
Pada Sabtu, 1 Maret 2025, di rumah korban di kawasan Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, GN menyiapkan makanan takjil untuk berbuka puasa. Kecurigaan muncul lantaran takjil tersebut mengeluarkan bau yang menyengat.
Alhasil, JR tidak sempat menikmati hidangan berbuka yang telah disiapkan. Usut punya usut, GN mengaku diminta oleh AI meracuni ayahnya dengan tujuan JR tewas dan kasus persetubuhan yang dilaporkan sebelumnya terhenti.
3. Pakai Racun Hama
Korban sendiri menyadari adanya racun di takjil yang disediakan anaknya. Dia mengetahui lantaran sering memakai racun hama dan kini racun tersebut ada di makanan.
Baca Juga: Kompolnas Tunggu Respons Kapolda Sulsel soal Dugaan Intimidasi Jurnalis di Kabupaten Bone
4. Kekasih Anak Diamankan Polisi
Tidak menunda-nunda, JR langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi pada malam harinya. Polisi sendiri langsung menjemput AI untuk diamankan terkait kasus ini.
Kekinian, kasus tersebut saat ini masih dalan proses pendalaman oleh pihak kepolisian setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan