Fakta-fakta Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk Akibat Sabu: Diawali Pengedar Tertangkap
INDOZONE.ID - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, ditangkap oleh aparat kepolisian buntut aksinya memakai sabu-sabu.
Penangkapan Riza diawali dari terciduknya seorang pengedar narkotika.
Berikut Indozone telah merangkum secara singkat fakta-fakta dari balik kasus tersebut, mulai dari penangkapan pengedar, pengembangan, hingga penangkapan Ketua Bawaslu.
Baca Juga: Oknum Pegawai Lapas Sulsel Terciduk Jualan Sabu, Ditangkap saat Transaksi
Fakta-fakta Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk Akibat Sabu
Berikut fakta-faktanya:
1. Pengedar dan Bandar Ditangkap
Kasus ini bermula dari pihak kepolisian yang berhasil menangkap pengedar hingga bandar narkotika beberapa waktu lalu.
Ada tiga orang yang lebih dulu ditangkap antara lain SP sebagai kurir, AP dan EKS sebagai pemilik barang alias bandar.
"SP ini bandar, AP dan EKS merupakan kurir. Ketiga orang ini masih keluarga, paman dan keponakan," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto.
2. Pengembangan Menangkap Kepala Bawaslu
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan hingga pada akhirnya berhasil menangkap para pelaku lain.
Pengembangan didasari dari informasi jika para pelaku sesaat sebelum ditangkap sempat mengedarkan narkotika.
Riza ditangkap bersama dua orang yang lainnya pada Rabu, 5 Maret 2025 yang lalu di kawasan Cililin, Bandung Barat.
"Lalu kita amankan tiga orang berinisial RNF, TY dan RI. Pada saat kita amankan mereka sudah mengkonsumsi (sabu) dimana saat ditangkap ditemukan sabu seberat 0,84 gram dan alat hisap boong," kata AKBP Tri.
3. Dalih Ikut Ajakan Teman Beli Sabu
Kepada awak media, Riza mengaku sudah dua kali mengkonsumsi narkotika. Sebelum ditangkap polisi, dia saat itu hendak membeli galon, namun diajak rekannya untuk membeli sabu.
"Waktu itu mau sahur, saya mau beli galon, tapi ternyata waktu itu ketemu teman langsung diajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai," kata Riza.
Baca Juga: BNNP Jambi Bongkar Penyelundupan 25 Kg Sabu, 2 Kurir dengan Mobil Mewah Ditangkap
4. Sesal yang Terlambat
Riza sendiri sudah mengakui perbuatanya salah dan mengaku menyesal telah berbuat demikian.
"Ini kebodohan saya. Intinya saya menyesal," tegas Riza.
5. Terancam 4 Tahun Bui
Dalam kasus ini, tersangka Riza, TY dan RI dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Sedangkan kurir maupun bandar dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan