INDOZONE.ID - Jajaran Unit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah rumah di Depok yang dijadikan pabrik pengolahan tembakau sintetis.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan koki hingga pengedar tembakau sintetis. Hal itu dibenarkan oleh Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Rian Fauzi.
"Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa, 4 Maret sekitar pukul 12.00 WIB, yang mencurigai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di lokasi tersebut," kata AKP Rian dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Lokasi home industri tersebut berada di Perumahan Sukatani Permai, Tapos, Kota Depok. Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan kedua pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan dua tersangka pada Kamis 6 Maret. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis tembakau sintetis di kamar salah satu tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Sita Tembakau Sintetis Senilai Rp1,9 Miliar
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, antara lain berinisial MR dan EL. MR memiliki peran sebagai peracik tembakau sintetis, sedangkan EL berperan sebagai penjualnya.
"Berdasarkan pengakuan MR, bibit yang diduga narkotika tersebut diperoleh dari seorang buronan berinisial Mr X, melalui sistem tempel di daerah Pancoran Mas. Proses penjualan dilakukan sesuai arahan Mr X melalui komunikasi via WhatsApp," kata Rian.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain 722,52 gram tembakau sintetis dan bibit, yang diduga tembakau sintetis seberat 99,87 gram. Terkini, Polda Metro Jaya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
"Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap DPO Mr X dan mengungkap jaringan yang lebih luas," pungkasnya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan