Selasa, 04 MARET 2025 • 20:05 WIB

BNNP Jambi Bongkar Penyelundupan 25 Kg Sabu, 2 Kurir dengan Mobil Mewah Ditangkap 

Author

Ilustrasi sabu.

INDOZONE.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil membongkar aksi penyelundupan narkoba dalam jumlah besar. 

Sebanyak dua kurir diamankan pihak berwajib saat membawa 25 kg sabu menggunakan mobil mewah.

2 kurir narkotika ditangkap.

Pelaku yang ditangkap, adalah Pandu Rahman Wiguna dan Ade Irfan Siagian. Mereka awalnya merental mobil di Medan, dengan alasan hendak ke Riau. 

Namun, pemilik rental mulai curiga ketika melacak kendaraan lewat GPS dan menemukan mobil Toyota Fortuner putih BK 1899 GMK itu, berada di Jambi.

Merasa ada yang janggal, pemilik mobil segera meminta bantuan teman-temannya di Jambi, untuk mencari kendaraan tersebut. 

Baca Juga: Oknum Pegawai Lapas Sulsel Terciduk Jualan Sabu, Ditangkap saat Transaksi

Senin 24 Februari 2025, mobil akhirnya ditemukan di Kelurahan Handil Jaya, Simpang Surya, Kota Jambi.

Tak ingin kehilangan momentum, Tim Pemberantasan BNNP Jambi langsung bergerak ke lokasi, sekira pukul 22.00 WIB, setelah menerima laporan dari masyarakat. 

Kepala BNNP Jambi, Wisnu Handoko, mengungkapkan, bahwa tim menemukan mobil Fortuner putih yang mencurigakan di kawasan tersebut.

“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 25 bungkus teh China berisi sabu dengan berat total 25 kg,” ujar Wisnu, Selasa (4/3/2025).

Di tempat kejadian, Pandu Rahman Wiguna berhasil diamankan. Akan tetapi, rekannya, Ade Irfan Siagian, melarikan diri.

Tak tinggal diam, tim langsung melakukan pengejaran. Jejak Ade terlacak di sebuah hotel di Kota Jambi.

Namun, saat tim tiba, Ade lebih dulu kabur. Investigasi berlanjut ke Muaro Jambi, tempat Ade diketahui menumpang bus ALS menuju Medan, yang berujung penangkapannya.

"Kami akhirnya menangkap Ade saat ia berada di dalam bus yang hendak berangkat ke Medan. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan," tambah Wisnu.

Selain 25 kg sabu, barang bukti lain yang disita, adalah satu unit Toyota Fortuner putih, satu modem, dan dua ponsel.

Para tersangka ditahan di Rutan BNNP Jambi. Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU