3 Tahun Tak Kunjung Dapat Keadilan dalam Kasus Bullying, Ibu Korban Lapor ke KPAI Yogyakarta
INDOZONE.ID - Perundungan atau bullying diduga dialami oleh seorang anak di salah satu sekolah swasta Kota Yogyakarta pada 14 Oktober 2024.
Ibu dari korban yang berinisial K, melaporkan pelaku dan sekolah ke KPAI Kota Yogyakarta pada hari ini, Selasa 4 Maret 2025, didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Pandawa.
Kuasa hukum korban, Husni Al Amin, mengatakan, dalam proses pengaduan ini, pihaknya mengaku sudah mengirimkan dua kali surat permohonan yang menanyakan perkembangan proses perkara ini.
Kemudian, ia sudah lima kali pula menanyakan hal tersebut tanpa surat. Akan tetapi, jawaban pihak terkait menyatakan, bahwa saat ini masih proses assessment.
"Oleh karena proses ini tidak jelas, kami merasa tidak puas. Dan karena lamanya proses penanganannya, telah beredar desas-desus yang menyebutkan kalau anak korban alami Attention Deficiti Hyperactivity (ADHD). Tetapi sebenarnya kondisi itu terjadi karena anak ini setelah dibuli dan tidak instrumen penanganan yang serius dari sekolah. Jadi kami tegaskan bahwa anak korban dia tidak mengalami ADHD sebagaimana yang disebarkan di media sosial. Dia sehat sehat saja. Karena dibuli, kondisi mentalnya terganggu," kata Husni kepada wartawan usai mengadu ke KPAI Kota Yogyakarta, Rabu (5/3/2025).
Khusni mendapatkan informasi bahwasannya, korban merupakan anak yang cukup aktif, baik di media sosial (medsos) maupun dunia nyata.
"Anak korban ini aktif baik di media sosial maupun media lain yang berkaitan dengan anak, ya. Karena dituduh seperti itu, pelaku mengganggu masa kecilnya untuk berekspresi. Jadi, harapan kita tidak terulang kembali karena sangat mengganggu mental anak," sesal Husni.
Pelaku Akan Dilaporkan ke Kemenkumham DIY
Kemudian, apakah kuasa hukum korban akan melakukan upaya somasi sebelum ke tahap pengaduan selanjutnya, Khusni menyebut belum akan dilakukan (somasi).
"Sampai saat ini, belum akan kita laksanakan karena memang harapan kita, yang mana dari sejak aduan kami, harus ada itikad baik dari pihak sekolah untuk bertemu pihak keluarga dan kuasa hukumnya," ujar Husni.
Adapun terduga pelaku bulliying merupakah teman-teman sekelasnya yang berinisial B dan N. Kejadian ini terjadi sejak anak korban duduk dibangku kelas 1 SD. Puncak kejadiannya terjadi ketika korban duduk dibangku kelas 3 SD.
Sementara itu, Ibu korban mengaku sudah mengajak berunding kepada kepala sekolah dengan membawa bukti adanya bulliying.
BACA JUGA Bocah Kelas 6 SD Diduga Jadi Korban Bullying 20 Pelajar SMP-SMA, Pingsan Akibat Dicekoi Pil Koplo
"Kepala sekolah sudah saya ajak berunding dan beri bukti. Dibukti itu, ada yang memukul, ada yang benturin kepalanya ke lantai, ada yang nendang. Oh, ini toh yang terjadi selama tiga tahun di sekolah, itu yang membuat saya marah," sesalnya.
Namun, tidak ada penanganan lebih lanjut. Bahkan, wali kelas korban berusaha membungkam para orang tua untuk tidak melaporkan kasus tersebut.
"Semuanya sudah tahu, tapi tidak ada penanganan dari sekolah. Wali kelasnya hanya mengatakan jangan lapor-lapor dan itu dibenarkan oleh semua mama-mama yang satu kelas dengan anak saya. Itu ada chat-nya. Jadi, seolah-olah tidak apa-apa," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit psikis dengan sering merasa ketakutan, kondisi cemas, serta memiliki keinginan untuk putus sekolah karena takut bila bertemu temannya. Bahkan, korban selalu kaget dan bermimpi terkait apa yang dialaminya saat di-bullying.
"Sekarang, anak saya masih di homesholing sejak Desember 2024. Masih suka ngalamun. Tapi, dua anak itu masih sekolah seperti biasa, enggak dapat hukuman. Saya minta dukungannya kepada semua pihak untuk proses keadilan kepada anak saya. Anak saya sudah mengalami kerugian banyak hal baik secara psikologis yang mana sering keluar masuk rumah sakit, kemudian dicemarkan nama baiknya disebut anak anak ABK (ADHD)," ujarnya.
Ibu Korban Minta Kepala Sekolah dipecat
Lebih lanjut, ibu korban mendesak pemangku kebijakan terkait, untuk memecat kepala sekolah beserta wali kelas.
"Kepala sekolah dan wali kelas harus turun, tidak boleh menjabat lagi karena disana masih banyak pembulian (sebenarnya)," tegasnya.
"Sekali lagi, saya sebagai ibu meminta keadilan karena sudah keluar dari dinas pendidikan yang menyatakan memang terjadi pembulian yang dibiarkan. Saya minta dikawal untuk anak saya agar perkara ini diproses seadil-adilnya. Kalau mau dibongkar (ada buli) itu banyak sekali, cuma kalau mau memindahkan anak itu enggak mudah," jelas ibu korban.
Setelah melakukan pengaduan ke KPAI Kota Yogyakarta, LKBH Pandawa beserta keluarga korban akan melanjutkan pengaduan ke Kemenkumham DIY.
"Setelah ini, kami akan lanjutkan karena ada beberapa hal yang kurang untuk di up kembali, bahwa memang ada lembaga-lembaga tertentu yang masih belum bisa menangani masalah ini secara serius, akhirnya kita akan ke Kemenkumham DIY," pungkas para kuasa hukum korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung