Minggu, 02 MARET 2025 • 16:40 WIB

Ramai 'Liga Korupsi Indonesia', Ini Daftar 12 Kasus Megakorupsi di Tanah Air

Author

Daftar Klasemen Liga Korupsi Indonesia

INDOZONE.ID - 'Liga Korupsi Indonesia' menjadi istliah yang saat ini ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia, terutama di media sosial.

Istilah ini merupakan sindiran terhadap maraknya kasus korupsi di Indonesia, terutama yang melibatkan pejabat publik dan elite politik.

Awal mula istilah 'Liga Korupsi Indonesia' yaitu ketika akun media sosial X @Kanseulir membuat cuitan pertama kali dengan menggunakan kalimat tersebut pada 27 Desember 2024 silam.

Kini, istilah 'Liga Korupsi Indonesia' semakin ramai dibahas, setelah terungkapnya kasus dugaan megakorupsi yang dilakukan petinggi PT Pertamina Patra Niaga pada Periode 2018-2023, hingga merugikan Negara hampir sebanyak Rp1 kuadriliun.

Berdasarkan data yang tersebar di jagat maya, total tercatat terdapat 12 kasus megakorupsi yang pernah terjadi di Indonesia. 

12 Kasus Megakorupsi dalam 'Liga Korupsi Indonesia'

Berikut adalah daftar 12 kasus korupsi terbesar di Indonesia yang termasuk ke dalam 'Liga Korupsi Indonesia':

1. Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina Patra Niaga – Rp1 kuadriliun

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023, dengan kerugian negara sebanyak Rp1 kuadrlliun.

Sebelumnya, Kejagung menyebut jika kerugian yang dialami negara atas kasus dugaan tindak korupsi ini sebesar Rp193,7 triliun.

Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Korupsi BBM di Pertamina, Modusnya Oplos Pertamax dengan Pertalite?

Namun dijelaskan kembali bahwa kerugian itu sebagai kerugian satu tahun.

Sedangkan praktik dugaan korupsi berlangsung selama kurang lebih lima tahun, sehingga diperkiraan kerugian negara mencapai Rp968,5 triliun bahkan bisa lebih hingga, mencapai Rp1 kuadriliun.

2. Korupsi PT Timah – Rp300 triliun

Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk periode 2015-2022 dengan kerugian negara diduga mencapai Rp300 triliun. K

erugian tersebut disebutkan juga sudah termasuk ke dalam dampak kerusakan lingkungan.  

3. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) – Rp138,4 triliun

Pada krisis moneter 1997, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp147,7 triliun diselewengkan dan menyebabkan kerugian negara Rp138,4 triliun.

Kasus BLBI menjadi kasus megakorupsi di Indonesia yang masih belum jelas penyelesaiannya.

4. Duta Palma Group – Rp78 triliun

Pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi, terlibat dalam penyalahgunaan izin lokasi dan usaha perkebunan di Indragiri Hulu, Riau, yang merugikan negara sekitar Rp78 triliun. 

5. PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) – Rp37,8 triliun

PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) terlibat dalam pengolahan kondensat ilegal pada 2009-2011. Disebutkan kerugian negara akibat megakorupsi ini mencapai Rp37,8 triliun yang dilakukan oleh Raden Priyono dan Djoko Harsono.

6. Kasus Asabri – Rp22,78 triliun

PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terlibat dalam penyimpangan dana investasi yaitu pengaturan transaksi investasi saham dan reksa dana yang merugikan negara Rp22,78 triliun.

7. Korupsi Jiwasraya – Rp17 triliun

PT Asuransi Jiwasraya terlibat investasi bodong yang merugikan negara hingga Rp 17 triliun.

Petinggi Jiwasraya menyelewengkan dana nasabah dengan menginvestasikannya ke saham-saham berkinerja buruk demi keuntungan pribadi.

Akibatnya, ribuan pemegang polis pun kehilangan dana pensiun mereka. 

8. Bansos Kemensos - Rp17 triliun

Kasus korupsi bansos Kemensos menjadi salah satu skandal terbesar di Indonesia, dengan kerugian negara mencapai Rp 32,48 miliar.

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara terbukti menerima suap dari vendor bansos COVID-19 dengan memungut fee Rp 10.000 per paket.

Akibatnya, bantuan bagi masyarakat miskin terdampak pandemi jadi berkurang kualitasnya. Juliari divonis 12 tahun penjara, namun hukuman ini dianggap terlalu ringan mengingat dampak sosial yang ditimbulkan.

9. Kasus Izin Ekspor Minyak Sawit Mentah CPO – Rp12 triliun

Kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (CPO) merugikan negara hingga Rp12 triliun, akibat pemberian izin ekspor ilegal selama kebijakan larangan ekspor pada 2021-2022.

Sejumlah pejabat, termasuk Menteri Perdagangan saat itu, Muhammad Lutfi, diduga terlibat dalam meloloskan izin bagi perusahaan tertentu.

Praktik ini menyebabkan kelangkaan minyak goreng di dalam negeri dan melonjaknya harga. 

10. Kasus Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia – Rp9,37 triliun

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pembelian pesawat dari perusahaan asing.

Baca Juga: Korupsi Masih Jadi Momok, Sekretariat DPRD DIY Teguhkan Komitmen Wujudkan Zona Integritas Wilayah

Skandal ini juga melibatkan praktik pencucian uang melalui rekening di luar negeri. 

Kasus megakorupsi ini menyebabkan negara menderita kerugian hingga Rp 9,37 triliun akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dan mesin yang tidak efisien pada tahun 2011.

11. Kasus Proyek BTS 4G  KOMINFO – Rp8 triliun

Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan base transceiver station (BTS) atau menara 4G dan infrastruktur pendukungnya pada periode 2020-2022 dengan kerugian negara lebih dari Rp8 triliun.

Kasus megakorupsi ini terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyeret menteri Jhonny G. Plate.

12. Kasus Bank Century – Rp7 triliun

Kasus Bank Century melibatkan skandal bailout (bantuan yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkam bank dari krisis) tetapi malah diselewengkan hingga negara menelan kerugian sebesar Rp 7 triliun.

Dana tersebut diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk politisi dan pengusaha, tanpa mekanisme yang jelas.

Hingga kini, beberapa pelaku utama masih belum sepenuhnya dimintai pertanggungjawaban.

Berbagai kasus megakorupsi di atas sudah cukup menjadi sinyal untuk pemerintah dapat lebih tegas dan ketat dalam memerangi berbagai kasus korupsi di Indonesia.

Penulis: Sekar Andini Wibisono Putri 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan