Sabtu, 01 MARET 2025 • 11:30 WIB

Atasi Maraknya Kasus TPPO, Ini Langkah Pemda DIY 

Author

Wakil Gubernur DIY Paku Alam X (kiri) dan Gubernur DIY Sri Sultan HB X

INDOZONE.ID -  Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu dicegah dan ditangani secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Upaya pencegahan dan penanganan terhadap korban TPPO pun menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder.

Hal demikian ditekankan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X saat memberikan pendapatnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD DIY tentang Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPRD DIY, Selasa (25/02) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DIY. Turut hadir dalam Rapur tersebut, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X.

“Upaya pencegahan terhadap TPPO dan penanganan terhadap korban TPPO menjadi tanggung jawab seluruh stakeholder. Ini merupakan wujud tanggung jawab kita berdasar pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap tumpah darah Indonesia," ujar Sri Sultan.

Dikatakan Sri Sultan, pengajuan Raperda ini juga dilatarbelakangi adanya evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasar evaluasi yang dilakukan, terdapat beberapa hal pengaturan yang harus disesuaikan guna mengoptimalkan penanganan TPPO di DIY.

Untuk itu, sebagai bahan penyempurnaan terhadap draft Raperda Pencegahan dan Penanganan Korban TPPO, Sri Sultan pun menyampaikan beberapa pendapatnya. Pertama, terkait evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dimuat dalam naskah akademik, Peraturan Daerah tersebut dinyatakan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang kemudian menjadi salah satu alasan inisiasi Raperda.

Sri Sultan ingin DPRD DIY dapat menjelaskan kebijakan dan pengaturan apa saja yang menjadi pembeda antara Raperda ini dengan Peraturan Daerah yang ada sebelumnya tersebut.

Lebih lanjut, Sri Sultan menyoroti sejauh mana kewenangan yang dimiliki provinsi dalam penanganan korban TPPO, mengingat bahwa pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya perlu memahami sejauh mana kewenangan provinsi dalam hal ini dan bagaimana bisa menghindari overlapping dalam penanganan.

Sri Sultan menekankan pentingnya koordinasi yang efektif dan kerja sama antar stakeholder sebagai kunci untuk mencegah dan menangani korban TPPO di daerah. Sri Sultan berharap kebijakan yang diatur dalam Raperda ini dapat mengefektifkan fungsi koordinasi dan kerja sama, terutama dalam ketugasan gugus tugas, serta bagaimana upaya sinergitas stakeholder dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

BACA JUGA Kasus TPPO di Bantul: Korban Diimingi-Imingi Jaga Outlet Berujung Jadi PSK

Selain itu, Sri Sultan juga menggarisbawahi beberapa pasal dalam Raperda yang mengatur peran perangkat daerah, seperti Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, dalam melakukan koordinasi dengan lembaga pengawas terkait proses pertukaran mahasiswa yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi di DIY. DPRD DIY perlu memastikan bahwa pengendalian tersebut tidak bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat dan mencari solusi terbaik untuk implementasinya.

Sri Sultan juga menanggapi Pasal 18 Raperda yang memberikan kewenangan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk memberikan sanksi terhadap pelaku industri pariwisata yang kegiatan usahanya terjadi TPPO. “Pemberian sanksi berkorelasi dengan kewenangan perizinan dalam sektor pariwisata. Dalam pasal ini, apa saja kewenangan Pemerintah daerah di sektor pariwisata yang bisa menjadi dasar bagi perangkat daerah (Dinas Pariwisata) memberikan sanksi bagi pelaku industri pariwisata yang terjadi TPPO? Apakah di dalam naskah akademik juga sudah mengkaji secara komprehensif kewenangan provinsi dalam sektor pariwisata apa saja yang memungkinkan diberikan sanksi oleh perangkat daerah provinsi?,” ucap Sri Sultan.

Sri Sultan turut memberikan masukan kepada DPRD DIY untuk mempertimbangkan menghapus pasal-pasal yang mengatur kewenangan Pemerintah Pusat. Beberapa diantaranya seperti terkait pencegahan TPPO melalui pengendalian pemanfaatan sistem elektronik yang diatur dalam beberapa pasal.

“Dapat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pengawasan dan pengendalian sistem elektronik di Indonesia menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang dilaksanakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara. Oleh karena itu mohon dapat dipertimbangkan pasal-pasal yang mengatur kewenangan Pemerintah Pusat ini agar dihapus,” kata Sri Sultan.

BACA JUGA Kasus Dugaan TPPO Anak di Bawah Umur di Bantul: Orang Tua Korban Ditawari Uang Damai Rp 50 Juta

DPRD DIY pun diharapkan dapat memberikan atensi terhadap ketentuan Pasal 30 Raperda ini yang masih kurang mengaitkan RAD TPPO ini dengan Rencana Aksi Nasional dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Sri Sultan juga mengusulkan agar Pasal 5 ayat 3 dihapus karena pemetaan kerentanan digunakan sebagai dasar bagi penyusunan RAD TPPO. “Akan menjadi komitmen Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemetaan kerentanan dan penyusunan RAD TPPO dalam satu rangkaian proses yang tak terpisahkan,” ungkap Sri Sultan.

 “Apabila terdapat hal-hal teknis lain yang perlu didiskusikan untuk mematangkan atau menyempurnakan materi yang diatur dalam Raperda, akan kami sampaikan dalam rapat kerja bersama Panitia Khusus yang akan datang,” tandas Sri Sultan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers