Kamis, 27 FEBRUARI 2025 • 09:15 WIB

Keras! Kapolri Ancam Tindak Tegas Pelaku Mainkan Harga Pangan saat Bulan Ramadan 2025

Author

Kapolri pimpinpin Rapim Polri 2024

INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas spekulan yang menaikkan harga pangan selama Ramadhan 2025.

Dia menegaskan jika harga pangan di pasaran harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan.
 
"Terkait bahan pokok selama bulan ramadan dipengecer atau pasar tradisional, harga harus sesuai HET," kata Kapolri Jenderal Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
 
Baca Juga: Dapat Bantuan Alat Pertanian Oleh Kapolri, Dinas Pertanian Bantul Ini Optimis Dusun Klaras Panen Jagung Capai 7 Ton Lebih
 
Kapolri mengaku sudah memerintahkan jajaranya untuk terjun ke lapangan memantau secara langsung harga pangan di pasaran. Jika ditemukan ada permainan harga pangan, Polri akan melakukan penindakan hukum.
 
Pedagang melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (ANTARA/Yulius Satria Wijaya)
 
"Besok (hari ini) saya turunkan anggota ke lapangan untuk kontrol. Kalau ada harga melebihi HET, akan kita telusuri penyebabnya dimana dan itu akan kita tertibkan," ucap Jenderal Sigit.
 
"Apalagi kalau kemudian ada permaianan yang dilakukan oleh para spekulan memanfaatkan bulan Ramadan," sambung Jenderal Sigit.
 
Lebih jauh, pimpinan tertinggi institusi kepolisian itu menyebut jika pihaknya juga akan melakukan pemantauan berkaitan dengan stok beras. Disebutnya, stok beras maupun bapok lainnya selama bulan ramadan tahun ini berlimpah.
 
Baca Juga: Kapolri Rombak Jabatan Strategis di Tubuh Polri, Kakorlantas Hingga Astamaops Diganti!
 
"Harapan kita jelas, masyarakat yang melaksanakan puasa betul-betul bisa mendapatkan harga sembako sesuai HET, karena sesuai Pak Menko, semua tidak hanya cukup, tapi banyak," pungkas Kapolri.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan