Selasa, 25 FEBRUARI 2025 • 17:04 WIB

Pemda DIY Desak Perda Tentang BUMD Segera Direalisasikan

Author

Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X saat Rapur DPRD DIY, pada Senin (24/2/2025)

INDOZONE.ID - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama DPRD DIY, mulai melakukan pembahasan terhadap beberapa Raperda yang tercantum dalam target Propemperda Tahun 2025.

Salah satunya, merupakan inisiatif dari Pemda yang akan dibahas pada Triwulan I yakni, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang, Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DIY.

Pernyatan ini disampaikan Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X dalam Rapur DPRD DIY, pada Senin (24/2/2025).

Menurut Sri Paduka mengungkapkan, agar kinerja BUMD yang baik, tentunya perlu diikuti dengan pemenuhan terhadap aspek legal formal, khususnya mengenai penegasan status bentuk badan hukum BUMD.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pembentukan Rancangan Perda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum BUMD di DIY perlu segera untuk dilakukan," ucap Sri Paduka.

Sri Paduka menegaskan, hal itu, dilakukan sebagai bentuk kepatuhan dan ketaatan Pemda DIY terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

Saat membacakan pidato penghantaran Gubernur, Sri Paduka menyampaikan, sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan tujuan bernegara, yakni untuk memajukan kesejahteraan umum, Pemda DIY telah mendirikan beberapa BUMD. 

BACA JUGA: Duta Besar Malaysia Sambangi Wagub DIY, Ada Apa ?

Di antaranya PT. BPD DIY, PT. Anindya Mitra Internasional, PT. Taru Martani, Perusahaan Umum Daerah Air Bersih Tirtatama DIY, Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi DIY, dan penyertaan modal pada PT. Bangun Askrida.

Sri Paduka menjelaskan, pembentukan lima BUMD tersebut tidak lepas dari semangat ekonomi daerah, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian, mempercepat terwujudnya kesejahteraan, serta meningkatnya daya saing masyarakat, yang tentunya, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keistimewaan DIY.

Sri Paduka menuturkan, Kelima BUMD milik Pemda DIY telah memberikan kontribusi dalam pengembangan perekonomian DIY. Hal tersebut, dapat dilihat pada tren positif sumbangsih deviden.

Deviden yang semula sebesar Rp94.001.713.614 (Sembilan puluh empat miliar satu juta tujuh ratus tiga belas ribu enam ratus empat belas rupiah) pada tahun 2018, menjadi Rp111.028.716.629 (Seratus sebelas miliar dua puluh delapan juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus dua puluh Sembilan rupiah) pada tahun 2024.

Begitu juga dengan PT. Taru Martani yang menyumbang deviden sebesar Rp148.697.000 (seratus empat puluh delapan juta enam ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah) pada tahun 2020. Kemudian meningkat yakni Rp4.469.464.798 (Empat miliar empat ratus enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus Sembilan puluh delapan rupiah).

Adapun PT. Anindya Mitra Internasional dan Badan Usaha Kredit Pedesaan Provinsi DIY, masih mencatatkan deviden yang cukup stabil dan positif dalam lima tahun ke belakang.

Hal tersebut disampaikan Sri Paduka saat membacakan Penghantaran Rancangan Perda, tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum BUMD di DIY.

Selain itu, disampaikan Sri Paduka, dalam Bahan Acara Nomor 2 Tahun 2025 yakni terkait penjelasan DPRD DIY terhadap Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD DIY, tentang Pencegahan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang tersebut dalam Bahan Acara Nomor 1 Tahun 2025.

Penjelasan DPRD tentang Pencegahan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, disampaikan Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik.

Imam menyampaikan, pada tindak pidana perdagangan orang, merupakan sebuah tindak pidana yang tergolong dalam kejahatan luar biasa.

"Tindak pidana tersebut dapat terjadi pada lintas batas negara, melibatkan berbagai aktor, baik negara maupun non-negara, terorganisir dan komplek. Sebab meliputi walayah asal, transit, dan tujuan yang berbeda-beda," kata Imam.

Menurut Imam, sifat luar biasa tindak pidana perdagangan orang, tentu tidak dapat dianggap sederhana. Korban akibat tindak pidana perdagangan orang, layak mendapatkan porsi khusus dalam ruang kebijakan.

"Karena sifat luar biasa tindak pidana tersebut. Kebijakan terhadap korban diyakini lebih menjamin hak asasi manusia. Sebab, memperhatikan dampak penderitaan yang ditimbulkan oleh tindak pidana ketimbang hanya sekedar menghukum pelaku tanpa memedulikan kondisi korbannya," ujar Imam.

Diketahui, pada tahun 2025 DPRD DIY mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. DPRD memandang, bahwa Perda tersebut tidak lagi relevan dengan kebutuhan yuridis dan sosiologis. Namun demikian, Perda Nomor 6 Tahun 2014, patut diapresiasi.

Kami mengapresiasi bahwa pada tahun 2014, Pemerintah Daerah DIY telah menerbitkan Perda Nomor 6 Tahun 2014, tentang pelindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Peraturan tersebut, merupakan langkah yang sangat progresif pada masa itu. Masa di mana perlindungan korban belum terlalu masif digaungkan dalam kebijakan,” ucap Imam.

Anggota DPRD DIY Komisi C, Lilik Syaiful Ahmad

Pada kesempatan tersebut, Imam Taufik turut membacakan usulan Raperda, tentang pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang dengan memuat beberapa konsep penting.

Pertama, adanya proses pemetaan kerentanan, meliputi wilayah rentan korban dan atau pelaku, dan motif. Ia menjelaskan, proses tersebut akan menjadi dasar dari langkah-langkah selanjutnya dalam pencegahan dan penanganan.

Kedua, pencegahan korban difokuskan untuk mencegah beberapa modus tindak pidana perdagangan orang. Mulai dari proses penempatan pekerjaan migran Indonesia.

Lalu, proses pemagangan di luar negeri, proses pertukaran pelajar dan pertukaran mahasiswa, proses pengangkatan anak, prostitusi, pencegahan perdagangan organ tubuh manusia, dan pengelolaan industri pariwisata.

BACA JUGA: Wagub DIY Resmikan Pelabuhan PPP Gesing, Siap Suplai 5.000 Ton Ikan Per Tahun

Selanjutnya yang ketiga, proses penanganan dilakukan di pusat pelayanan terpadu sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, tentang Tata Cara dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Imam Taufik mengatakan, secara kewenangan, pusat pelayanan terpadu tersebut ada di Kabupate/Kota. Namun demikian, dalam hal pusat pelayanan terpadu belum terbentuk dapat dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/Kota itu sendiri atau oleh pemerintah DIY.

DPRD DIY mendorong Kabupaten/Kota untuk segera memenuhi amat itu, yang sebenarnya telah ada pula di Perda Nomor 6 Tahun 2014, tentang Perlindungan Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Lebih lanjut, untuk usulan keempat, DPRD DIY mengusulkan bahwa, Gugus Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang akan dioptimalkan, untuk fungsi pencegahan dan penanganan korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya pada upaya koordinatif.

Lima, adanya kerjasama lintas sektor dan lintas wilayah. DPRD menyadari, tindak pidana perdagangan orang meliputi wilayah asal, transit, dan tujuan yang berbeda-beda.

Rapat Paripurna terkait Bahan Acara Nomor 1 dan 2 Tahun 2025, dilaksanakan pada hari Selasa (25/02/2025).


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Keterangan Pers