Warga Menagih Janji Hasto - Wawan Tuntaskan Sampah Kota Yogyakarta: Salah Satunya Optimalkan Insenerator
INDOZONE.ID - Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dan Wakil Walikota, Wawan Harmawan, telah resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, pada 20 Februari 2025.
Warga Kota Yogyakarta pun langsung menagih janji yang mereka sampaikan, saat masa kampanye Pilkada 2024, agar direalisasikan. Terutama, terkait janji mengatasi masalah sampah.
Sebab, sampah masih menjadi problem besar, karena selain mengganggu kenyamanan, juga mengancam kesehatan lingkungan.
Beberapa waktu lalu, sebuah unggahan video tentang tumpukan sampah di lahan eks Teras Malioboro 2, viral di platform X. Bahkan, Lahan yang dulunya menjadi shelter bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro itu, berada di antara Hotel berbintang dan gedung DPRD DIY.
Di lokasi berbeda, pedagang sayuran di Pasar Beringharjo Yogyakarta, Nining juga mengeluhkan aroma tak sedap yang menyengat dari tumpukan sampah di sana.
“Itu sangat mengganggu kenyamanan kami dan pengunjung,” tuturnya kepada wartawan, saat mendapatkan kunjungan dari rombongan Komisi IV DPR RI di Pasar Beringharjo, pada 19 Februari 2025.
Berdasarkan data DLH yang tercatat sepanjang tahun 2024, total timbunan sampah di Kota Yogyakarta mencapai 109.704,11 ton per tahun, atau setara dengan 300,5 ton per hari.
Rencana 100 Hari Kerja Walikota Yogya Tangani Sampah
Menanggapi persoalan tersebut, Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengaku, sejak dirinya belum dilantik pun, banyak masyarakat yang mengingatkan agar segera mengatasi permasalahan sampah di kota Yogyakarta.
Oleh karenanya, dalam 100 hari pertama masa kerjanya, ia akan mencoba menyelesaikan masalah sampah di hilir, dengan mengoptimalkan penggunaan insenerator, sehingga sampah yang akan diolah tidak perlu dipilah lagi.
“Untuk menyelesaikan di hilir itu minimal bisa 230 ton per hari. Kalau tidak, sulit untuk menyelesaikannya karena sampah di depo-depo itu lebih dari 1.600 ton,” ungkapnya, pada Senin (24/2/2025).
Mantan Bupati Kulon Progo itu juga telah meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Yogyakarta, agar melakukan refocusing termasuk membuat fokus baru tentang penanganan masalah sampah.
“Refocusing itu tidak harus uangnya, tetapi bisa juga perhatian yang cukup,” ujarnya.
BACA JUGA: Kerahkan 7 Truk, DPC PDIP Kota Jogja Bersama Hasto Wardoyo & Wawan Harmawan Resik-resik Sampah
Hasto juga menginstruksikan agar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemetaan, dan pemantauan titik-titik tumpukan sampah di Kota Yogyakarta selama satu minggu ke depan.
"Kami akan mendirikan Posko di tempat-tempat penumpukan sampah itu antara 1 bulan hingga 100 hari kerja. Ini adalah salah satu tugas dari posko itu nanti adalah melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum tak bertanggung-jawab yang membuang sampah di sana. Kalau masih ada orang yang membuang sampah di situ padahal bukan depo, maka orang itu bisa kami tangkap,” tegasnya.
Setelah permasalahan sampah di hilir relatif bisa diatasi, maka pihaknya akan melakukan penanganan di tingkat hulu, dengan memperbaiki tata kelola sampah di Kota Yogyakarta.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Yogyakarta pada 20 Januari 2025, Hasto menyampaikan bahwa pihaknya telah mentransisikan sebagian konsep-konsepnya, tentang sampah kepada Pemkot.
BACA JUGA: Ada Intruksi Megawati Tunda Kadernya Retreat, Ini Kata Walikota Yogya Hasto Wardoyo
“Saya tidak mau melihat ada orang antre membuang sampah di depo. Keinginan saya, sampah warga dijemput di rumah mereka masing-masing, kecuali mereka sepakat dengan RT/RW untuk mengumpulkan sampahnya di lingkungannya, bukan ke depo,” tegas Hasto.
Pihaknya memperkirakan, total sampah per hari di kota Yogyakarta sekitar 300 ton, dan tumpukan sampah di depo paling sedikit 1.040 ton yang harus dibersihkan.
"Jika Pemkot memiliki 40 unit truk yang bisa dioperasikan setiap hari dan satu truk bisa memuat 5 ton sampah, maka diperkirakan, dalam sekali muat 200 ton sampah akan terangkut," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung