INDZONE.ID - Tim Khusus (Timsus) Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Dit Narkoba Polda Sulsel), berhasil menangkap oknum pegawai lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisial SA (32), yang diduga menjual narkoba jenis sabu di Jalan Poros Baranti, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulsel, Senin (17/2/2025).
Plt Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta membenarkan adanya penangkapan oknum pegawai lapas inisial SA ini, yang diduga menjual narkotika jenis sabu.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap oknum pegawai lapas tersebut bermula saat Unit 1 Timsus Dit Narkoba Polda Sulsel menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Poros Baranti Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, sering dijadikan tempat transaksi penjualan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita 135 Kg Sabu di Aceh Siap Edar, 4 WNI Kaki Tangan Fredy Pratama Ditangkap
Dari informasi awal tersebut, tim kemudian melakukan pengintaian di tempat yang dimaksud dan salah satu dari anggota tim juga menyamar dengan melakukan transaksi.
Sekitar pukul 16.00 WITA, anggota yang akan melakukan transaksi bertemu dengan pria inisial SA dan OB.
Satu jam setelahnya atau tepatnya pukul 17.00 WITA, sebuah mobil jenis Toyota Calya berwarna abu-abu metalik yang dikendarai oleh pria inisial PT, datang dan kemudian menyerahkan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berisi 3 saset bening berukuran sedang, diduga narkotika jenis sabu kepada SA.
Selanjutnya, SA membawa barang tersebut dan menyerahkan kepada anggota yang melakukan transaksi.
"Saat itulah tim langsung mengamankan SA beserta barang buktinya. Sementara OB dan PT berhasil kabur dari pengejaran anggota," ucap Gany.
Dari hasil interogasi tim di lapangan, SA mengakui barang bukti yang diamankan darinya berupa 3 bungkusan plastik bening yang diduga berisi serbuk kristal bening, diduga narkotika jenis sabu adalah benar miliknya yang diperoleh dari PT, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, SA beserta barang bukti berupa 3 bungkus yang berisi dugaan sabu dan sebuah handphone merek Iphone, dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, SA diduga melanggar Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang undang No. 35 Tentang Narkotika," tandas Gany.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung