Jumat, 14 FEBRUARI 2025 • 19:45 WIB

Polisi Tangkap 4 Wanita Pencuri Perhiasan Anak di Jakbar, Beraksi di Tempat Permaian Anak

Author

Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat berhasil menciduk empat wanita sindikat pencurian perhiasan anak.

INDOZONE.ID - Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat berhasil menciduk empat wanita sindikat pencurian perhiasan anak. Mereka beraksi dengan cara menyasar anak-anak yang bermain di tempat permaianan anak di mal kawasan Jakarta Barat.

"Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AH (43), YI (30), NI (28) dan NH (20)," kata Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Aksi kawanan ini salah satunya dilakukan di Kids Zone disebuah mall di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Minggu, 9 Februari 2025 yang lalu. Kawanan ini beraksi mengambil perhiasan dengan perananya masing-masing.

Baca Juga: Viral Aksi Pencurian Motor Dikejar Emak-Emak di Depok, Kawananya Langsung Digulung Polda Metro

"Pelaku AH bertugas mencari target korban, YI memesan tiket tempat bermain di mall tersebut, NI mengawasi situasi sekitar, sementara NH berperan sebagai eksekutor pencurian dalam melancarkan aksinya membawa anak kecil untuk mengambil kalung emas beserta liontin milik korban," ucapnya.

Unit Reskrim Polsek Kembangan, Jakarta Barat berhasil menciduk empat wanita sindikat pencurian perhiasan anak.

Mendapat laporan dari orang tua korban, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kawanan ini. Dari hasil pendalaman pula, parahnya pelaku berinisial AH merupakan seorang ibu yang mengajak NH yang merupakan anaknya untuk beraksi.

Baca Juga: Aksi Pencurian Bertahap di Papua: Awalnya Kunci Mobil yang Dicolong, 2 Bulan Kemudian Mobilnya Raib

"Dari hasil penyelidikan, para pelaku sudah beraksi sebanyak tiga kali dengan modus serupa menyasar anak-anak perempuan yang sedang bermain di mall," ungkapnya.

Hasil kejahatan mereka kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk kebutuhan para tersangka sehari-hari. Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Mengimbau para orang tua agar lebih waspada dalam mengawasi anak-anak mereka saat berada di tempat umum terutama di pusat perbelanjaan dan arena bermain," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU