Dua Pelaku Jambret Handphone Bocil di Jagakarsa Ditangkap: Polisi Beberkan Kronologisnya
INDOZONE.ID - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang tersangka Jambret Handphone Inisial FH alias KK dan MVH alias B yang menjabret handphone milik bocah usia 8 tahun di Gang Kramat Bambu RT 12, RW 8, Kelurahan Srengseng sawah Kelurahan, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, tanggal 2 Februari 2025 sekira pukul 14.43 WIB, dimana kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban dengan inisial DA di SPKT Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kronologi kejadian
Dirkrimimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan sebelumnya tersangka FH yang sedang ada dirumah di hubungi tersangka MVH menghubungi FH dengan mengunakan pesan melalui aplikasi Facebook
"Jalan yuk, gue lagi butuh duit nih'. lalu tersangka K menjawab 'yaudah lu gue tunggu di Pondok Cina aja nanti gue jemput" kata Wira, Senin 11 Februari 2025.
Baca Juga: Polisi Minta Pelaku Jambret di CFD Menyerahkan Diri
Selanjutnya pada jam 13:00 WIB kedua tersangka bertemu di lokasi penjemputan selanjutnya dengan menggunakan sebuah sepeda motor beat warna hitam, pada pukul 13.40 tersangka FH bertemu dengan tersangka MV di lokasi penjemputan.
"Saat itu tersangka FH meminta tersangka MV membawa motor, sedangkan tersangka FH akan mengambil handphone korban ataupun bertindak selaku eksekutor. saat itu tersangka FH mengusulkan untuk mencari korban di daerah Jakarta Selatan," sambung Wira.
Pinjam Uang 20.000 Ribu
Kemudian sebelum melakukan aksinya saat dalam perjalanan Tersangka MV mengajak FH ke tongkrongan untuk meminjam uang kepada saudara I sebesar 20.000 untuk membeli bensin.
"Karena sodara I tidak ada uang, maka tersangka FH dan tersangka MV melanjutkan untuk mencari korban," lanjut Wira
Jambret Handphone
Lalu pada saat melintas di TKP sekira pukul 14.43 para tersangka berpapasan dengan anak korban yang sedang melintas, mengendarai sebuah sepeda roda dua dengan memegang satu buah handphone merek Infinix Hot 50 warna titanium grey di tangan sebelah kirinya.
"Saat itu tersangka FH memberitahu tersangka V dengan kata-kata 'itu bocah memegang hp cung' dan memintanya untuk berputar, membalik arah menuju ke arah anak korban." Kata Wira
Kemudian tersangka MV berputar dan ketika sudah berada di sebelah anak korban, tersangka FH langsung menarik handphone tersebut yang sedang dipegang oleh anak korban.
"Pada saat itu anak korban memegang dengan erat handphonenya, sehingga tersangka FH mengambil dengan paksa yang mengakibatkan anak korban terjatuh dan tersungkur dari sepedanya."sambung Wira
Tersangka Kabur ke Bogor
Setelah mengambil handphone tersebut para tersangka melarikan diri ke arah desa Parung, kecamatan Parung Bogor, dimana di dalam pelariannya para tersangka menggadaikan handphone milik tersangka ke sebuah warung dengan harga 700 ribu rupiah.
"Dimana hasil daripada menggadaikan handphone tersebut dipergunakan untuk membeli bensin, kemudian digunakan untuk makan, dan digunakan untuk bermain slot," terang Wira.
Pelaku ditangkap
Selanjutnya Polsek Jagakarsa bersama tim Resmob Polda Metro Jaya selanjutnya melakukan penyelidikan dan pendalaman guna mengumpulkan keterangan baik dari saksi maupun petunjuk dan penelusuran terhadap alat bukti yang kita temukan.
Dimana akhirnya dalam kurun waktu kurang lebih 3x24 jam, tepatnya pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2025 sekira pukul 04.40 WIB, pelaku berhasil ditangkap. Pelaku MV sempat melarikan diri ke sebuah kebun di dekat rumahnya yang beralamat di Kampung Gedong, Kecamatan Beji, Kota Depok.
"Setelah dilakukan pengembangan tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang satu lagi dengan insial FH dimana FH ini merupakan sebagai eksekutor, yang mengambil atau menarik handphone daripada si korban," terangnya.
10 kali melakukan Kejahatan
kemudian setelah dilakuan pengembang terhadap dua tersangka didapatkan informasi tersangka inisial MV baru keluar dari tahanan dalam kasus perkara pencurian dengan pemberatan di Polsek Sukmajaya pada tahun 2023 dan mendapatkan hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan.
Sedangkan untuk tersangka F.H. merupakan DPO dari perkara yang sama.
"Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan dari Subdit Resmob bahwa kedua pelaku atau kedua tersangka ini mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian kurang lebih sebanyak 10 TKP, " pungasnya
Atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara paling lama selama 12 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan