INDOZONE.ID - Agus Prasetyo (40), seorang pria asal Karangjati, Dukuh Jetis, Tamantirto, Kasihan, Bantul diamankan polisi lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Peristiwa yang terjadi di Kalurahan Tamantirto, Kasihan, itu terungkap usai tercium bau tak sedap. Korban pun dalam keadaan membusuk.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kematian disebabkan luka di kepala. Diketahui tersangka melakukan pemukulan menggunakan linggis berukuran 70 centimeter," kata Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara dalam konferensi pers, pada Selasa (11/2/2025).
Kronologi Kejadian
Awal mula kejadian pada hari Selasa (4/1/2025) sekira jam 09.00 WIB, saudara korban bermaksud mencari korban yang merupakan kakak kandungnya dan sepeda motor yang dibawa oleh korrban di rumah suami korban yang beralamat di Dusun Karangjati, Kasihan, Bantul.
"Namun setelah sampai di rumah suami korban, pelapor mendapat rumah suami Korban sudah ramai warga sekitar dengan posisi rumah dalam keadaan terkunci kemudian warga berinisiatif untuk meminta tolong Bhabinkamtibmas Desa Tamantirto kemudian bersama warga dan Bhabinkamtibmas Desa Tamantirto berusaha memanggil Korban dan tercium bau busuk dari dalam rumah," terang Iqbal.
Atas kejadian tersebut, pelapor dibantu warga mendobrak pintu rumah dan mendapati di bagian belakang rumah terdapat kantong kain yang berbau busuk diduga jenazah korban. Mereka pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul untuk proses hukum selanjutnya.
Pengakuan tersangka
Motif kekerasan yang dilakukan Agus karena tidak ingin bercerai dengan Watiyem. Sedangkan korban sendiri bersikukuh ingin pisah.
Keduanya masih berstatus suami istri, tetapi sudah pisah ranjang selama 3 tahun.
"Korban awalnya akan ke rumah tersangka meminta kartu keluarga untuk pengurusan cerai tapi pihak pelaku tidak terima diceriakan dengan alasan kasihan anak-anak. Setelah itu terjadi cekcok. Dan dari tersangka reflek memukulkan linggis ke kepala bagian belakang," ungkap Iqbal.
Kedatangan korban ke rumah Agus untuk mengurus perceraian, tetapi justru berujung tragis.
Agus mengaku tidak berniat membunuhnya. Saat kejadian, Agus mengira korban hanya pingsan.
"(Saya) tidak niat membunuh, spontan. Tiga tahun pisah ranjang tapi saya tidak mau bercerai, kasihan anak-anak," ucap tersangka.
Setelah memukul korban, saat itu juga tersangka meninggalkan korban untum menonton pertandingan olahraga diwilayahnya. Sepulang itu, tersangka panik melihat darah berceceran disekitar kepala korban.
BACA JUGA Korban Dugaan Penggelapan Arisan Motor di Yogya Melapor ke Polres Bantul
"Saya panik dan takut karena lama-lama darahnya banyak jadi saya bungkus istri saya pakai jas hujan. Enggak dibawa ke RS alasannya karena masih bernafas dan belum keluar darah, tahunya cuma pingsan," ucap tersangka.
Karena bercucuran darah, tersangka juga membungkus korban menggunakan kain dan disimpan di dalam rumah tersangka selama tiga hari, sebelum akhirnya kejadian tersebut terungkap.
"Mau bilang siapa-siapa takut. Akhirnya, dikasih pewangi pakaian di kain pembungkus (jenazah korban) itu," ungkap tersangka.
Tersangka sempat tidur satu rumah dengan korban pada malam pertama korban meninggal.
"Masih saya tunggu, siapa tahu masih bernapas ya," ujar tersangka.
Di hari kedua dan ketiga tersangka menginap di rumah temannya.
Terkait keberadaan barang bukti linggis, kata tersangka mengaku merupakan warisan orangtuanya.
"Linggisnya itu dari dulu. Dari warisan orangtua dulu. Jadi sudah ada di dalam rumah (tersangka)," imbuh tersangka yang bekerja sebagai buruh itu.
Penangkapan Tersangka
Satu hari mendapat laporan dari kerabat korban, Polres Bantul langsung mendatangi TKP.
"Polisi datang ke lokasi setelah kejadian. Dihari itu, tersangka sempat mau kabur ke Sragen. Beruntung kita bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka," ujar Iqbal.
Barang Bukti yang diamankan
Disita dari Tersangka yaitu berupa :
a. 1 (satu) buah linggis dengan panjang sekitar 70cm yang dibalut kain warna hitam corak putih.
b. 1 (satu) saset pewangi merk Downy warna pink.
c. 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y15S warna Wave Green dengan nomor IMEI 1 : 869713056882770, IMEI 2 : 869713056882762.
BACA JUGA Mengenal Museum Beber Sekartaji Bantul, Satu-Satunya di Indonesia, Salah Satunya Ada Al Quran Ribuan Tahun
Disita dari Saksi AR yaitu berupa :
a. 2 (dua) buah tali Sepatu warna hitam.
b. 1 (satu) buah tali tambang warna putih ukuran Panjang 247 cm.
c. 1 (satu) buah tali tambang warna putih ukuran Panjang 50 cm.
d. 1 (satu) buah timun.
e. 1 (satu) buah jas hujan warna biru tua.
f. 1 (satu) buah kain warna biru.
g. 1 (satu) buah kaos warna hitam.
h. 1 (satu) buah kain gorden warna merah.
i. 1 (satu) buah kain batik.
j. 1 (satu) buah selimut warna merah.
k. 1 (satu) buah kerudung warna coklat.
l. 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru.
m. 1 (satu) buah kaos lengan Panjang warna hitam.
n. 1 (satu) buah Bra warna hitam.
o. 1 (satu) buah celana pendek denim.
p. 1 (satu) buah celana dalam warna hitam.
q. 1 (satu) buah jaket warna hijau lengan warna hitam.
Terancam 15 Tahun Penjara
Agus dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP atau terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers