INDOZONE.ID - Kebakaran terjadi di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Sabtu 8 Februari 2025, malam WIB.
Meski begitu, kebakaran tersebut telah mampu ditanggulangi oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.
Diketahui, Gulkarmat menurunkan 20 unit mobil pemadam dan 80 personel, memadamkan api di Gedung Kementerian ATR/BPN.
INDOZONE akan menjelaskan kepada kamu, fakta-fakta di balik kebakaran yang malanda Gedung Kementerian ATR/BPN, semalam.
Baca Juga: Air Busan Larang Power Bank di Kabin Atas Setelah Insiden Kebakaran
3 Fakta Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN
1. Kronologi Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Risdianto Prabowo Samodro, buka suara perihal kebakaran ini.
Menurutnya, kebakaran ini terjadi di Lantai 1 Ruang Biro Hubungan Masyarakat, sekira pukul 23.00 WIB.
Selang sembilan menit, informasi kebakaran ini diterima oleh Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan. Petugas kemudian diterjunkan ke lokasi kejadian untuk menjalankan operasi pemadaman pada pukul 23.18 WIB.
Lalu, pada pukul 23.45 WIB, api pun mampu dilokalisir oleh para petugas. Kemudian, petugas melakukan pendinginan serta upaya pengeluaran asap dari gedung.
"Terkait kebakaran yang terjadi di Kementerian ATR/BPN. Perlu kami sampaikan, bahwa kebakaran terjadi di Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat,” jelas Risdianto, dikutip dari ANTARA, Minggu (9/2/2025).
Baca Juga: BPBD Ungkap Penyebab Kebakaran Rumah di Manggarai Semalam, Ternyata Ini!
“Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.00 dan berhasil ditangani dengan cepat oleh Pemadam Kebakaran sehingga tidak menyebar ke area yang lebih luas," jelasnya.
2. Tidak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Ini
Selain itu, kebakaran ini pun tidak menyebabkan korban jiwa, menurut Risdianto. Dia pun meminta doa supaya Kementerian ATR/BPN bisa lebih kuat hingga kembali berkarya setelah kejadian ini.
"Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini. Terimakasih atas segala bentuk dukungannya, mohon doa agar kami bisa lebih kuat dan bisa berkarya lebih baik," ungkap Risdianto.
3. Penyebab Kebakaran Gedung Kementerian ATR/BPN
Sementara itu, penyebab kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN semalam, belum diketahui dengan pasti. Akan tetapi, ada dugaan korsleting AC (air conditioner) sebagai penyebabnya.
Sekadar informasi, Kementerian ATR/BPN punya tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara