INDOZONE.ID - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dikenakan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari kepolisian.
Keputusan diberikan setelah dilakukan sidang etik terhadap AKBP Bintoro.
Hasil sidang etik itu pun dibongkar oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam.
Anam menyebut jika Bintoro dikenakan sanksi PTDH.
"AKBP B PTDH dia. Jadi dia kena PTDH," kata Anam kepada wartawan, Jumat (7/2/2025).
Baca Juga: Update Kasus Polisi Peras Penonton DWP, 3 Anggota Dipecat, 33 di Demosi!
Awal Mula Kasus
Kasus yang menyeret dua eks Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel beserta sejumlah anggota lainnya, bermula dikala Polres Jaksel mengusus kasus pembunuhan seorang perempuan.
Dalam kasus ini, Bintoro yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dalam perjalanannya, diduga ada tindakan pemerasan yang dilakukan Bintoro kepada tersangka.
Dalih pemerasanya agar kasus tersebut dihentikan.
Pemerasan disebut sampai puluhan miliar. Bintoro sendiri sudah sempat membantah kabar tersebut.
Bidang Propam Polda Metro Jaya sendiri menindaklanjuti informasi tersebut.
Hasilnya, Bintoro dkk pada hari ini diseret ke meja hijau persidangan etik kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung, Narasumber KBMN