INDOZONE.ID - Satreskrim Polres Bengkalis mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak dibawah umur di Kabupaten Bengkalis.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, menyebut pelaku sudah ditangkap.
"Pelaku berinisial AI sudah ditangkap di Kota Dumai dengan motif adalah asmara," ungkapnya, Senin (3/2/2025).
Gian menjelaskan, korban meninggalkan rumahnya di Jalan Tandun, Kelurahan Danom,Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, pada Minggu (2/02/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.
Korban tak kunjung pulang dan tidak bisa dihubungi oleh keluarganya.
Baca Juga: Nekat Bawa Kabur Motor untuk Biaya Persalinan, Pria di Bogor Akhirnya Dibebaskan Karena Korban Merasa Iba
Setelah berupaya menghubungi korban melalui teman-temannya, pihak keluarga akhirnya dapat berkomunikasi dengan korban, yang mengaku sedang berada di atas kapal penyeberangan Roro dari Bengkalis ke Pakning.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga segera menuju Pelabuhan Pakning. Namun, saat tiba di lokasi, korban sudah tidak ada dan tidak bisa dihubungi lagi.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban, Hok Kie, melaporkan kasus ini ke Polres Bengkalis.
Sekira pukul 17.45 WIB Tim Opsnal Polres Dumai berhasil menemukan korban di terminal bus AKAP Dumai.
Polisi juga menangkap seseorang laki laki yaitu Ahmad Irwanda, yang diduga pelaku, yang akan membawa korban ke Kota Medan.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru: Asmara Berujung Mutilasi
Selanjutnya tim Opsnal melakukan penjemputan terduga pelaku dan korban ke Kota Dumai sekira pukul 01.00 WIB dini hari pada Senin (3/1/2025).
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap AI, yang mengaku berpacaran menjalin hubungan dengan korban dan akan membawa korban ke Kota Medan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tiket bus Bintang Utara atas nama Irwanda, dengan tujuan Kota Medan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan