INDOZONE.ID - Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Abdul Karim merespon kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.
Dia menegaskan akan menindak siapa saja anggota yang melakukan pelanggaran.
"kita tindak tegas semua siapa yang melanggar," kata Irjen Abdul Karim kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Kasus 7 Jasad Remaja Ngambang di Kali Bekasi, Kadiv Propam: Tindak Tegas bila Anggota Melanggar!
Dia enggan berkomentar lebih dalam mengenai kasus tersebut. Pasalnya, dikatakanya jika penanganan kasusnya sudah ditangani ditingkat Propam Polda Metro Jaya.
"Kemarin kan sudah dirilis Polda Metro. Penanganan yang dirilis Polda metro saya rasa sudah jelas," ucapnya.
Untuk diketahui, AKBP Bintoro beserta sejumlah anggota lainnya saat ini tengah diproses oleh Propam lantaram diduga melakukan pemerasan. Dia diduga melakukan pemerasan saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca Juga: Ini Duduk Perkara Eks Kasat Jaksel AKBP Bintoro Diduga Peras Rp20 Miliar!
Kala itu, Bintoro menangani kasus pembunuhan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Seperjalanan kasus, Bintoro diduga meminta uang senilai Rp 20 miliar dengan iming-iming kasusnya akan dihentikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan