INDOZONE.ID - Total sebanyak 17 anggota kepolisian diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya, terkait temuan tujuh jasad remaja di Kali Bekasi, Kota Bekasi.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, meminta jajarannya menindak tegas jika terbukti ada anggota yang melanggar.
"Apabila ada pelanggaran yang ditemukan oleh anggota kita tindak tegas," kata Irjen Abdul Karim kepada wartawan, Jumat (27/9/2024).
Abdul Karim menyebut, proses yang dilakukan oleh Propam, harus secara terbuka dan tidak ditutup-tutupi. Penanganan juga harus melibatkan pihak eksternal dari luar Polri.
"Saya tegaskan langsung dari perintah saya bahwa penanganan masalah korban ini harus melibatkan pihak eksternal, harus transparan, terbuka, tidak ada yang ditutupi," jelas Abdul.
Baca Juga: Terus Bertambah, 17 Anggota Polisi Diperiksa Propam Terkait 7 Jasad di Kali Bekasi
"Libatkan pihak eksternal, Kompolnas dan lembaga masyarakat lainnya supaya objektif. Tidak ada yang kita tutupi," tegasnya.
Sebelumnya, tujuh jasad remaja ditemukan mengemambang di Kali Bekasi, Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Berkaitan dengan hal ini, belasan anggota polisi diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan