Dinilai Gagal Lakukan Pengelolaan Sampah di TPST Piyungan, WALHI Ajukan Surat Keberatan ke Pemda DIY
INDOZONE.ID - Walhi Yogyakarta mengkritik Pemda DIY dalam mengatasi polemik sampah di TPST Piyungan hingga saat ini. Sebab, sebanyak 71.31 persen sisanya yaitu sekitar 1046 ton sampah, langsung di buang ke TPA Piyungan setiap harinya.
Padahal, perlu adanya upaya pengurangan dan penanganan sesuai dengan pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ribuan ton sampah yang masuk itu rata-rata dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul.
"Sampah yang telah diolah hanya 28.69 persen dari seluruh total sampah yang berada di wilayah Kartamantul tersebut, wilayah yang menggantungkan sampah-sampah baik dari industri, rumah tangga, fasilitas publik dan lain sebagainya yang sudah sangat tergantung pada keberadaan TPA Piyungan," kata Kadiv Kampanye Walhi Jogja, Elki Setiyo Hadi, Rabu (29/1/2025).
Anggaran Kelola Sampah Tak Maksimal
Salah satu bentuk ketidakseriusan tata kelola sampah di DIY, kata dia, adalah alokasi anggaran yang diterapkan. Menurutnya, jika mengacu pada Permendagri tahun 2010, seharusnya untuk penanganan sampah, anggaran yang disediakan sebesar 3 persen dari total anggaran belanja.
"Sementara Pemda DIY hanya mengalokasikan anggaran di bawah 2 persen. Tidak optimalnya anggaran untuk sampah ini, berdampak pada pengelolaan yang tidak maksimal," imbuhnya.
Kondisi overload tersebut ditanggapi dengan penutupan TPA Piyungan yang dilakukan dengan serampangan, tanpa mengacu pada Penilaian Indeks Risiko dan Rekomendasi Penutupan, yang sesuai dengan ketentuan pada Permen PU pasal 61 nomor 3 tahun 2013.
"Apabila merujuk pada prosedur yang tertuang dalam Permen PU tentang penutupan TPA, seharusnya terdapat beberapa tahapan teknis penutupan seperti prapenutupan, pelaksanaan penutupan dan pasca penutupan. Tetapi, dalam praktiknya Pemda DIY justru tidak melakukan pelaksanaan teknis tersebut dan menutup secara sepihak," ujarnya.
BACA JUGA: KLH dan Kemenpar Dorong DIY Atasi Masalah Sampah
Tidak Ada Tahapan Teknis Kelola Sampah
Tidak adanya tahapan teknis dan perencenaan terkait pengelolaan sampah tersebut, membuat WALHI Yogyakarta menyayangkan hal itu. Sebab, banyak menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan yang tidak hanya berdampak di sekitar Piyungan.
Apalagi, penutupan yang tanpa perencanaan yang jelas tersebut, juga berdampak di wilayah-wilayah lain di Yogyakarta dan sekitarnya.
Diketahui pula, terhadap pengelolaan di TPST Piyungan saat ini masih menggunakan metode Open Dumping. Ia menilai, jika metode itu juga mempengaruhi kondisi lingkungan di wilayah sekitar landfill.
Dampaknya yakni degradasi lingkungan itu adalah air lindi. Air lindi di TPST Piyungan dikembalikan ke medium alam dengan memanfaatkan sungai Opak.
"Hasil temuan kami menunjukkan adanya beberapa parameter kimia dan parameter fisik yang telah melebihi baku mutu kelas air 2 yang menjadi kelas air untuk air sungai termasuk air sumur warga yang mengalami penurunan kualitas," ungkapnya.
"Jadi berdasarkan hasil investigasi dan berbagai permasalahan lingkungan itulah, kami rasa akibat kegagalan pengelolaan sampah yang tidak dapat dilepaskan tanggung jawab pemerintah provinsi," lanjutnya.
Kendati demikian, WALHI Yogyakarta mengajukan surat keberatan pada Gubernur DIY pada 23 Januari 2025, yang berkaitan dengan kegagalan pengelolaan di TPST Piyungan, dan berdampak mencemari wilayah TPST Piyungan hingga wilayah sekitarnya.
Ada lima rekomendasi yang ditulis dalam surat itu, sebagai berikut :
1) Melakukan pengelolaan sampah sesuai dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
2) Melakukan penutupan TPA regional Piyungan sesuai dengan mekanisme pada Permen PU nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan;
3) Mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah sesuai dengan rekomendasi Permendagri nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
4) Meminta Gubernur DIY membuat aksi Pemulihan lingkungan dengan melibatkan masyarakat secara aktif;
5) Meminta Gubernur untuk memfasilitasi kabupaten dan kota dalam melakukan perencanaan pengelolaan sampah di DIY.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers