INDOZONE.ID - Beberapa hari lalu kendaraan berpelat RI 36 yang dikawal patwal menjadi sorotan publik dan memicu banyak perdebatan di media sosial.
Aksi tersebut menjadi viral usai patwal tersebut bertingkah arogan mengawal mobil dinas RI 36 milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Baca Juga: Heboh Game Berburu Koin Jagat, Polda Metro Minta Masyarakat Tak Rusak Fasitilas!
Raffi Ahmad sendiri mengklarifikasi bahwa ia sedang tidak di dalam mobil saat kejadian dan mobil tersebut sedang berada diperjalanan untuk menjemputnya ke agenda rapat selanjutnya.
Belakangan ini, Patroli dan Pengawalan atau dikenal dengan istilah “Patwal” menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat.
Melihat kasus viral mengenai Patwal arogan menjadi obrolan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan salah satunya peraturan apa yang mendasari aksi patwal ini?
Lantas Indozone akan memberikan penjelasan peraturan dan daftar kendaraan yang berhak mendapatkan kawalan patwal.
Aturan dan Daftar Prioritas Kendaraan
Kawal mengawal ini disinggung dalam Pasal 65 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang menekan pengguna jalan wajib mendahulukan urutan prioritas.
Berikut urutan kendaraan yang diprioritaskan:
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulans yang membawa pasien
- Kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pimpinan lembaga negara
- Kendaraan pimpinan dan pejabat
- Iring-iringan pengantar jenazah
- Konvoi untuk kepentingan khusus.
Dalam undang-undang yang berlaku, seluruh pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan pengawalan.
Pejabat VVIP antara lain adalah Presiden beserta keluarga, Wakil Presiden beserta keluarga, tamu negara (seperti kepala negara/kepala pemerintahan), pimpinan organisasi internasional dan menteri.
Baca Juga: Biden Desak Netanyahu Segera Lakukan Gencatan Senjata di Gaza
Sedangkan pejabat VIP adalah pejabat yang memperoleh hak istimewa dibandingkan masyarakat awam, antara lain adalah pesohor, kepala negara kepada pemerintahan, pakar politik dan pemimpin usaha dagang.
Syarat dan Tugas Patwal Saat Mengawal
Tata pengawalan kendaraan juga mempunyai syarat yang harus dipenuhi. Hal ini tertulis dalam Pasal 65 ayat (2) PP 43/1993 antara lain:
- Berasal dari petugas kepolisian
- Dilengkapi dengan isyarat lampu strobo (merah/biru) dan sirine
- Memberikan pengamanan
- Alat pemberi isyarat selama pengawalan.
Pengawal ini bertujuan untuk memberikan pengamanan baik untuk kendaraan yang dikawal maupun para pengguna jalan lainnya.
Diatur dalam Pasal 34 ayat 1 PP 43/1993 terdapat beberapa tugas yang dapat lakukan saat mengawal. Antara lain:
- Memberhentikan lalu lintas
- Memerintah pemakai jalan
- Mempercepat/memperlambat arus lalu lintas
- Mengubah arah lalu lintas
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com