Pria di Bekasi Ditangkap karena Jual Konten Pornografi di Bawah Umur, Bukti Capai Seribu Video
INDOZONE.ID - Seorang pria di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditangkap Polda Metro Jaya menjual konten pornograf, beberapa di antaranya ada video anak di bawah umur.
"Ditsiber Polda Metro Jaya karena atau berkat ketelitian dan kecermatannya melaksanakan patroli siber sehingga berhasil mengungkap kasus tentang jual beli konten pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Dalam kasus itu, polisi berhasil menangkap satu pelaku berinisial RYS (29) yang merupakan seorang laki-laki. Dia berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di kawasan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Baca Juga: Sejoli di Jakbar Buat Video Porno hingga Promosikan Judi Online, Endingnya Terancam 12 Tahun Bui
"Dari tangan tersangka, penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan," ucap Ade Ary.
Ade Ary sendiri belum membeberkan lebih dalam mengenai kasus ini. Dia hanya menyebut terdapat video-video porno melibatkan anak di bawah umur yang turut dijual oleh pelaku.
"Beberapa video diantaranya adalah anak. Anak adalah dibawah 18 tahun," kata Ade Ary.
"Saat ini masih dikembangkan, mohon waktu. Besok akan dilaksanakan rilis," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung