Kamis, 09 JANUARI 2025 • 11:53 WIB

Pemprov Jatim Luncurkan Program Baru untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat: PKH Plus hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem

Author

Salah satu program prioritas Pemprov Jatim yakni pemberian alat bantu bagi penyandang disabilitas.

INDOZONE.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial (Dinsos) merilis program serta kebijakan prioritas kesejahteraan sosial tahun 2025.

Tujuan dari program prioritas tersebut adalah sebagai upaya menurunkan permasalahan sosial serta meningkatkan partisipasi sosial masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Khofifah-Emil Menang di Hasil Quick Count Pilkada Jawa Timur 2024

Berikut ini program-program prioritas yang dirilis Pemprov Jatim:

1. PKH PLUS (Program Keluarga Harapan Perlindungan Lanjut Usia)

  • Terdaftar DTKS
  • Target 50.000 lansia berusia >70 tahun dalam keluarga PKH
  • Bantuan senilai Rp2 juta/tahun, disalurkan dalam 4 tahap
  • Total anggaran Rp100 miliar

2. ASPD (Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas)

  • Terdaftar maupun tidak terdaftar DTKS
  • Target 4.000 penyandang disabilitas berat berusia 6 bulan s.d. <60 tahun
  • Bantuan senilai Rp3,6 juta/tahun, disalurkan dalam 4 tahap
  • Total anggaran Rp14,4 miliar

3. Bansos Kemiskinan Ekstrem

  • Target 23.000 penerima manfaat berusia 15-64 tahun, bukan penerima bansos Kemiskinan Ekstrem dari Kabupaten/Kota (pada tahun yang sama)
  • Bantuan modal pengembangan usaha senilai Rp1,5 juta
  • Total anggaran Rp34,5 miliar

4. BLT Buruh Pabrik Rokok

  • Total anggaran Rp19.888.500.000 dengan target 15 ribu penerima manfaat.

5. KIP (Kewirausahaan Inklusif dan Produktif)

  • Terdiri dari beberapa program, yaitu Putri Jawara, KPM Jawara, PPKS Jawara, Eks PPKS Jawara.

6. Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

  • Target 910 unit, setiap penerima manfaat akan mendapat 1 unit alat bantu. Alat bantu yang disediakan adalah Hearing Aids, Kruk Tongkat, Kursi Roda 3 In 1, Kursi Roda, Tongkat Kaki, Toolkit Netra Sensor, Walker, Kursi Roda Cerebral Palsy, Prothese.

Baca Juga: Dinsos Jawa Timur Klaim Ada 10 Pasutri Ingin Adopsi Bayi Dibuang oleh Ibu Kandungnya Sendiri di Jember

7. Bansos Permakanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Disabilitas

  • Penyandang disabilitas yang terlantar/tidak ada keluarga sehingga tinggal di LKS Disabilitas
  • Bantuan senilai Rp25.000/hari selama satu tahun, target 94 penerima manfaat
  • Total anggaran sebesar Rp857.750.000

8. Bansos Permakanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

  • Anak usia 0-17 tahun, yatim, piatu, yatim piatu, dhuafa, tinggal di LKSA
  • Bantuan senilai Rp25.000/hari selama satu tahun, target 94 penerima manfaat
  • Total anggaran sebesar Rp857.750.000

9. Bansos Permakanan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia

  • Laki-laki/perempuan usia >60 tahun, terlantar, tidak ada keluarga, atau ada keluarga namun karena kondisi sehingga tinggal di LKS Lanjut Usia
  • Bantuan senilai Rp25.000/hari selama satu tahun, dengan target 94 penerima manfaat
  • Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini sebesar Rp857.750.000

10. Respon Cepat Jatim Social Care

  • Target 200 orang yang memerlukan penjangkauan dan penanganan cepat.

11. Penguatan Relawan Sosial

  • Tali Asih TKSK: Rp500.000/bulan untuk 666 orang
  • Tali Asih TAGANA: Rp750.000/triwulan untuk 1.900 orang
  • Honor Pendamping Disabilitas: Rp500.000/bulan untuk 180 ribu orang
  • Honor Pendamping PKH: Rp300.000/bulan untuk 1.996 orang
  • BPJS TKSK
  • BPJS TAGANA

12. Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dalam Panti

  • Rehabilitasi sosial dasar dengan sasaran penghuni panti di 25 panti di Jawa Timur.

13. Penanganan Orang Terlantar

  • Total anggaran sebesar Rp450 juta. Alokasi untuk pemulangan 1.200 orang terlantar.

14. Penanganan Korban Tindak Kekerasan dan Pembebasan Pasung

  • Total anggaran yang digelontorkan untuk program ini sebesar Rp150 juta. Target yang ditangani sejumlah 100 orang.

15. Penanganan Bencana

  • Total dana yang dianggarkan untuk penanganan bencana sebesar Rp9.836.412.884.

Adapun rincian pelaksanaannya akan terbagi menjadi tiga, yaitu pra bencana, saat bencana, dan pasca bencana.

Bantuan-bantuan tersebut dipastikan sesuai sasaran. Calon penerima manfaat akan diusulkan namanya oleh Dinsos Kabupaten/Kota setempat, kemudian akan dilakukan proses verifikasi dan validasi untuk memastikan kelayakannya.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram