Dalam 1 Hari, 2 Aksi Penipuan Modus Cicilan Motor Nunggak Terjadi di Jaktim hingga Tangerang
INDOZONE.ID - Aksi pencurian sepeda motor roda dua dengan modus debt collector menagih kendaraan yang disebut telat membayar angsuran terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya sebanyak dua kali dalam satu hari.
Kedua aksi tersebut tentunya merugikan korban lantaran kendaraannya berhasil dibawa oleh pelaku.
Peristiwa itu sendiri diketahui terjadi pada Senin, 6 Januari 2025. Kasus pertama terjadi dialami oleh seorang pemotor wanita di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Tangerang Kota.
"Awal kejadian korban ingin pulang dari arah Poris ke arah Tigaraksa, kemudian tiba-tiba korban di pepet dan disuruh menepi oleh pelaku empat orang dengan dua motor dan salah satu pelaku memegang tangan korban lalu mengaku bahwa pelaku dari leasing," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dala keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (8/1/2025).
Para pelaku kemudian menyebut jika pembayaran cicilan motor korban belum masuk dan menunggak. Sejurus kemudian, saat para pelaku berpura-pura mengecek motor korban, mereka langsung membawa kabur motor Honda Scoppy milik korban,
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Scoppy warna putih serta kunci dan STNK senilai Rp 22 juta," ucap Ade Ary.
Masih di hari yang sama, aksi serupa terjadi kali ini menimpa seorang pemotor pria di Jalan Cipinang Indah, Jatinegara, Jakarta Timur. Modus sedikit berbeda di saat para pelaku mengejar dan menghentikan motor korban.
Mereka mengaku sebagai pihak leasing dan menuduh korban menunggak angsuran motor korban. Salah satu pelaku kemudian merampas ponsel korban dan sengaja membuangnya.
"Saat pelapor ingin mengambil hpnya, terlapor langsung tancap gas motor milik pelapor meninggalkan pelapor," kata Ade Ary.
Kedua korban sendiri sudah melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Kekinian, kasus itu tengah didalami oleh pihak kepolisian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan