INDOZONE.ID - Pemberhentian terhadap anggota Polri mempunyai dasar hukumnya sendiri di Indonesia, lho.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau dikenal dengan Polri, merupakan pegawai negeri yang ketentuannya diatur secara umum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 dimana tertulis di Perppu Cipta Kerja.
Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, diangkatnya anggota Polri harus memenuhi syarat sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Berpegang kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
- Berumur paling rendah 18 tahun
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak pernah dipidana
- Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak cela
- Lulus pendidikan serta pelatihan anggota kepolisian.
Di sisi lain, pemberhentian Polri juga diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 jo. PP Nomor 1 Tahun 2003 dalam dua kategori, yakni pemberhentian anggota Polri dengan hormat dan dengan tidak hormat (PTDH).
Lantas apa saja perbedaan antara keduanya? Berikut Indozone mengulas perbedaan antara pemberhentian anggota Polri dengan hormat dan tidak hormat.
Pemberhentian Anggota Polri dengan Hormat
Pemberhentian anggota Polri dengan hormat diartikan sebagai pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap anggota Polri sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2003.
Pemberhentian anggota Polri dengan hormat dapat dilakukan apabila:
- Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani
- Gugur, tewas, meninggal dunia, atau hilang dalam tugas
- Mencapai batas usia pensiun
- Pertimbangan khusus
Pemberhentian Polri Tidak dengan Hormat
Di sisi lain, ketentuan pemberhentian Polri tidak hormat didefinisikan sebagai pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang bertanggung jawab terhadap anggota Polri karena penyebab tertentu.
Hal ini diatur dalam Pasal 11 PP 1/2003 di mana terdapat beberapa penyebab mengapa anggota Polri dapat dicabut secara tidak hormat. Antara lain:
Melakukan tindak pidana
Apabila terdapat anggota Polri yang melakukan tindak pidana maka anggota tersebut mampu diberhentikan secara tidak hormat. Antara lain:
- Melakukan kegiatan atau usaha yang bertujuan untuk mengubah Pancasila, terlibat dalam gerakan atau kegiatan yang menentang negara dan/atau pemerintah Republik Indonesia secara tidak sah.
- Memberikan keterangan palsu dan/atau tidak benar pada saat mendaftar sebagai calon Polri
- Dipidana penjara atas dasar keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan pertimbangan yang berwenang untuk tidak mempertahankan anggota dalam dinas Polri.
Melakukan pelanggaran
Pelanggaran yang dimaksud merupakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) atau sumpah/janji anggota Polri dan/atau sumpah/janji jabatan.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Polri Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 8,6 Triliun
Meninggalkan tugas atau hal lain
Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 yang berlaku apabila:
- Anggota Polri meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut
- Melakukan bunuh diri dengan maksud menghindari penyidikan atau tuntutan hukum, atau meninggal dunia akibat tindak pidana yang dilakukannya.
- Melakukan perbuatan/berperilaku yang merugikan dinas kepolisian
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politk.
Pada umumnya pemberhentian anggota Polri dapat dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku pangkat Komisaris Besar Polisi dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) atau yang lebih rendah.
Penulis: Gadis Kinamulan Esthiningtyas
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Hukumonline.com