Eks Kasubdit 3 Narkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Dipecat dari Polri Buntut Pemerasan di DWP
INDOZONE.ID - Sidang etik terhadap mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) sudah selesai. Hasilnya, Malvino dikenakan sanksi terberat yakni pemecatan.
"Hasilnya, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Malvino menjalani sidang etik sejak Selasa, 31 Desember 2024, pukul 11.00-12.00 WIB. Sidang sempat diskors dan dilanjutkan pada hari ini hingga sore hari.
Usai mendapat putusan pemecatan, Trunoyudo menyebut Malvino mengajukan perlawanan hukum berupa banding.
"Terhadap putusan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) tersebut pelanggar menyatakan banding," ucap Truno.
Diberitakan sebelumnya, Malvino menjalani sidang kode etik menyusul atasanya, Kombes Donald Parlauangan.
Kasusnya masih berkaitan dengan pemerasan puluhan WNA asal Malaysia dalam acara DWP.
Sebelum menjalani sidang etik, Malvino juga sudah dicopot dari jabatanya sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dia dicopot oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dalam rangka pemeriksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung