Di PHK Paksa, Eks Karyawan PT Taru Martani Mengadu Ke Disnakertrans DIY, Ini Tuntutannya
INDOZONE.ID - Menindaklanjuti praktik dugaan union busting atau pemberangusan paksa terhadap serikat buruh yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Taru Martani, sejumlah karyawannya mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Senin (30/12/2024).
Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Taru Martani, Noval Satriawan mengatakan, praktik union busting ini berawal dari ketidaksepahaman antara perusahaan dengan serikat pekerja mengenai usia pensiun.
"Perselisian ini berawal dari ketidaksepahaman antara perusahaan dengan serikat pekerja mengenai usia pensiun. Nah menurut perusahaan, usia pensiun itu ditentukan oleh SK direksi berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di usia 56 tahun. Sementara menurut serikat, mengenai usia pensiun itu sudah ditentukan di dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yakni 60 tahun," kata Noval.
"Karena perjanjian kerja bersama itu secara menyeluruh sudah mengatur dengan baik terkait usia pensiun, syarat kerja, berikut juga kompensasi PHK, bahkan untuk kompensasi PHK itu dihitung secara normatif berdasarkan undang-undang dan peraturan yang ada," imbuhnya.
Karena ini, ia menilai bahwa perusahaan menantang proses hukum dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 17 karyawan.
Perusahaan memberikan surat PHK itu tertanggal 24 Desember 2024. Disebutkannya, masa kerja karyawan yang di PHK rata-rata di atas 27 tahun.
Terkait dari jumlah 17 karyawan tersebut, 15 orang di antaranya menyatakan menolak karena berpegang teguh pada PKB.
Ia juga menyebut ada tiga orang pengurus serikat pekerja yang di PHK yakni posisi ketua, sekretaris dan bendahara.
Baca Juga: Terjerat Korupsi, Eks Direktur PT Taru Martani Divonis 8 Tahun
Surat PHK tersebut diberikan perusahaan tertanggal 24 Desember 2024, namun baru diberikan kepada mereka pada 27 Desember 2024.
"Artinya apa? dari sini kami simpulkan memang ada perusahaan tindakan untuk menghalang-halangi serikat pekerja untuk mempertahankan haknya," sesalnya.
Pria yang akrab disapa Bang Nopal itu menegaskan, permasalahan ini bukan soal PHK melainkan adanya pelanggaran yang telah disepakati oleh perusahaan cerutu tersebut.
"Jadi kami mohon pengertiannya, ini bukan persoalan kompensasi PHK-nya. Tapi ini persoalan usia pensiun yang jadi 56 tahun, sementara di PKB itu kan 60 tahun. Artinya ada 4 tahun lagi hak kerja yang dihilangkan. Jadi orang seharusnya berhenti bekerja di usia 60, tapi di usia 56 ini dihentikan secara paksa," tuturnya.
Sehingga ia meminta kepada Disnakertrans DIY untuk melakukan pembinaan penuh terhadap perusahaan
"Kami harap Disnakertrans DIY perlu membina Pak Direktur dan temannya untuk kembali berhitung soal itu. Kalau perusahaan menolak dibina, maka konsekuensinya harus dieliminasi atau dihukum berat," tegas Noval.
Dia juga mengaku sempat akan masuk kantor untuk bekerja pada pagi hari ini, namun saat tiba dikantor ia tidak diperkenankan masuk.
"Tadi pagi masih coba masuk tapi nggak boleh, karena pemahaman kita kalau ada perselisihan kan statusnya masih tetap karyawan. Tapi sudah tidak dibolehkan masuk," ujarnya.
"Sekali lagi, selama tidak bertentangan secara langsung dengan undang-undang, maka PKB adalah satu-satunya undang-undang yang berlaku antara serikat kerja dengan perusahaan. Bertentangan dalam pengertian apa? Selama tidak mengatur lebih buruk, kalau mengatur lebih baik tidak jadi persoalan, tapi mengatur lebih buruk itu yang dianggap bertentangan," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua FSP Niba SPSI DIY, Jatmiko menambahkan pihaknya juga menuntut agar SK Direksi dicabut, karena bertentangan dengan PKB.
Selain itu, perusahaan juga didesak untuk mencabut SK pemberhentian tidak hormat terhadap tiga orang pengurus serikat pekerja di PT Taru Martani.
Baca Juga: Ini Strategi Baru Para Petinggi Direksi Taru Martani Yogyakarta yang Telah dilantik Hari Ini
"Karena perselisihan ini antara SK Direksi dan PKB sedang dibahas di Disnaker Kota Yogyakarta. Bahkan kita sudah mediasi, awal Januari akan ada putusan anjuran. Cuma sebelum Januari, ketika anjuran belum keluar, Direksi membuat SK pemberhentian, atau PHK pensiun terhadap 15 orang. Yang mana itu anggota serikat pekerja," ujarnya.
"Jadi, tuntutannya adalah agar PKB itu tetap berlaku dan cabut SK-nya. SK Direksi tentang pensiun Usia 56 itu dicabut karena bertentangan dengan PKB. Kemudian, cabut SK tentang pemberanian dengan tidak hormat terhadap ketua, sekretaris dan bendara serikat pekerja," tegasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menyampaikan bahwa pihaknya membentuk tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan di PT Tarumartani.
"Terkait dengan teknisnya nanti akan disampaikan ke kepala bidang pengawasan. Tentu dengan harapan sesuai dengan regulasi. Hari ini tim pengawasan mulai turun," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung