INDOZONE.ID - Beberapa jam setelah parlemen melakukan pemungutan suara untuk memakzulkan presiden sementara Korea Selatan, Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Choi Sang-mok pada Jumat (27/12) resmi mengambil alih tugas sebagai presiden sementara negara tersebut.
Dengan demikian, Choi menjadi orang ketiga yang menjabat sebagai presiden Korea Selatan pada bulan ini, mengutip Anadolu.
Choi Sang-mok, yang juga menjabat sebagai Menteri Strategi dan Keuangan, menggantikan PM Han Duck-soo. Han sebelumnya menjabat sebagai presiden sementara, namun dimakzulkan oleh parlemen karena menolak menunjuk tiga hakim untuk Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, Mahkamah Konstitusi tengah menggelar sidang pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol yang sedang dinonaktifkan. Mosi pemakzulan terhadap Han juga mencantumkan tuduhan bahwa ia terlibat dalam deklarasi darurat militer yang gagal awal bulan ini, serta menolak menunjuk jaksa khusus untuk menyelidiki Yoon dan istrinya, Kim Keon-hee.
Blok oposisi yang dipimpin oleh Partai Demokrat menguasai mayoritas kursi di parlemen yang beranggotakan 300 orang. Pemakzulan terhadap presiden sementara hanya membutuhkan mayoritas sederhana, yakni 151 suara, berbeda dengan pemakzulan presiden terpilih yang memerlukan minimal 200 suara untuk menangguhkan kekuasaan presiden.
Sejak 3 Desember, Korea Selatan telah mengalami tiga kali pergantian kekuasaan presiden, dimulai dengan Yoon yang sempat memberlakukan darurat militer selama beberapa jam sebelum parlemen membatalkan langkah tersebut.
"Pemimpin pemerintahan akan berupaya sebaik mungkin untuk menjaga stabilitas nasional," ujar Choi setelah resmi menjabat sebagai presiden sementara, seperti dilaporkan oleh kantor berita Yonhap.
Choi juga telah berkomunikasi dengan Ketua Kepala Staf Gabungan Jenderal Kim Myung-soo. Dalam percakapan tersebut, Choi menegaskan pentingnya mempertahankan aliansi yang kuat antara Korea Selatan dan Amerika Serikat, yang memiliki sekitar 28.500 tentara di negara itu.
"Kesiapsiagaan harus tetap terjaga untuk mencegah Korea Utara mengambil langkah gegabah," tegas Choi kepada pihak militer.
Baca Juga: Ada Isu Mosi Pemakzulan, Presiden Yoon Suk Yeol Temui Pemimpin Partai Berkuasa di Korsel
Jika Choi dapat menjaga hubungan baik dengan parlemen yang didominasi oposisi, ia kemungkinan besar akan tetap menjabat sebagai presiden sementara hingga Mahkamah Konstitusi memutuskan mosi pemakzulan terhadap Yoon, yang tengah menghadapi tuduhan pengkhianatan dan pemberontakan.
Mahkamah Konstitusi, yang saat ini hanya memiliki enam hakim dari kapasitas sembilan, diperkirakan membutuhkan waktu hingga enam bulan untuk mengeluarkan keputusan mengenai nasib Yoon.
Jika pengadilan menguatkan pemakzulan terhadap Yoon, yang dilakukan pada 14 Desember oleh parlemen, pemilihan presiden baru harus dilaksanakan dalam waktu dua bulan setelah keputusan tersebut diumumkan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA