Dapat Danais 2025 Terbanyak di DIY, Kulon Progo dan Kota Yogya Janji Prioritaskan Polemik Sampah
INDOZONE.ID - Menjadi kabupaten Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mendapat alokasi dana keistimewaan (danais) tahun anggaran 2025 paling banyak diurutan pertama, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo menjelaskan terkait alokasi penggunaan danais di wilayahnya.
Salah satu fokusnya adalah untuk penanganan sampah yang masih menjadi perhatian Pemkab di Kulon Progo hingga saat ini.
Hal ini disampaikan langsung Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, usai menerima anggaran danais tersebut di Kompleks Kepatihan Yogyakarta belum lama ini.
"BKK Danais 2025 yang diterima ini akan digunakan dalam berbagai hal mulai dari pertanahan, kebudayaan, kelembagaan dan pariwisata," katanya.
"Tapi yang paling utama adalah untuk penanganan sampah, pemberdayaan masyarakat di Kulon Progo seperti mengatasi warga miskin hingga stunting," sambungnya.
Sedangkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, urutan terbanyak kedua menerima anggaran danais tersebut. Pj Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto, mengatakan, BKK Dana Keistimewaan menjadi salah satu sumber fiskal untuk pembangunan Kota Yogyakarta.
“Pelaksanaan dan implementasi BKK Danais ini akan digunakan untuk program pembangunan di setiap wilayah. Tentu Pemkot berkomitmen dan siap untuk mendampingi serta mengawal teman-teman dalam penggunaan anggaran BKK Danais. Sehingga realisasinya sesuai dengan apa yang direncakanakan dan dampak serta manfaatnya dapat dirasakan seluas-luasnya untuk masyarakat Kota Yogyakarta,” kata Sugeng.
"Dan yang jelas dua hal itu (pariwisata dan sampah) tentu menjadi prioritas program kami untuk menciptakan kota yang nyaman," lanjutnya.
BACA JUGA Sri Sultan Lantik 6 Kepala Pimpinan Tinggi Pratama DIY
Diketahui, pada alokasi Dana Keistimewaan Tahun Anggaran 2025 per wilayah yaitu, DIY mendapatkan alokasi Rp 932,6 miliar, dengan rincinya Kota Yogyakarta Rp 45,9 miliar, Bantul Rp 37,1 miliar, Kulon Progo Rp 103 miliar, Gunung Kidul Rp 41,5 miliar dan Sleman Rp 39,6 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung