Sabtu, 14 DESEMBER 2024 • 15:35 WIB

Tegas, Mentri Kemendes PDT Tolak Adanya Jual Beli Jabatan

Author

Mendes PDT Yadri Susanto. (Kemendes PDT)

INDOZONE.ID - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menolak adanya praktek jual beli jabatan di Kemendes PDT. Hal tersebut dikatakan ketika Yandri Susanto sedang memimpin Rapat Pimpinan Paripurna Penajaman.

“Yan mau jadi pejabat atau mempertahankan jabatannya tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan”, kata Mendes Yandri di Jakarta (9/12/2024).

Tak main main, Yandri juga menegaskan bahwa jka ada pejabat yang terbukti melakukan jual beli jabatan baik itu jabatan eselon 1, eselon 2, ataupun eselon 3 maka akan dilakukan tindakan tegas dengan proses sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau ketahuan langsung kita copot, kita nonjobkan, akan kita proses sesuai peraturan berlaku. Tidak ada istilah kongkalikong jabatan,” lanjut Mendes Yandri.

Baca Juga: Peran Desa dalam Menyukseskan Empat Program Prabowo Melalui Kemendes PDT

Selain itu, Kemendes Yandri Susanto juga meminta jajaran pejabat baik di Kemendes ataupun di tingkat pendamping desa untuk fokus sesuai dengan tugas dan fungsi masing masing.

Posisi pendamping desa harus diisi orang yang berkapasitas dengan melakukan tes administrasi. Apabila terdapat proses rekrutmen pendampingan desa, tetapi terdapat pungutan uang, Kemendes Yandri Susanto menghimbau untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.

“Kepada seluruh masyarakat Indonesia bilamana ada proses rekrutmen pendamping desa tidak ada pungutan uang satu rupiah pun. Kalau ada yang melakukan itu laporkan kepada kami atau aparat penegak hukum bahwa itu melanggar peraturan yang ada. Karena kita ingin desa dikelola dengan baik, pendamping juga harus profesional,” singgung Mendes Yandri.

Pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang baik antar jajaran pejabat juga ditekankan oleh Mendes Yandri. Ketika jajarannya bersatu dan kompak maka ketika mengeluarkan kebijakan akan sesuai dan tidak asal asalan.

Baca Juga: Kemendes PDTT: Pencairan BLT Dana Desa di Sumut Masih Rendah, Baru 41 Persen

Tentu beberapa pernyataan tegas tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Perlu adanya pengapusan KKN di pemerintahan untuk mencapai Indonesia Emas 2045 dan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Website Kemendes PDT