Jumat, 06 DESEMBER 2024 • 21:30 WIB

Bunuh Ibu Pakai Gas 3 Kg di Bogor, Aipda Nikson Pangaribuan Terancam Dipecat dari Polri

Author

Ilustrasi polisi. (Antara)

INDOZONE.ID - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibunya sendiri menggunakan tabung gas elpiji 3 kg di Bogor, kini terancam dipecat dari institusi kepolisian.

Bidang Propam Polda Metro Jaya saat ini tengah mengajukan pemecatan itu ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan, yang menyebut pihaknya akan merekomendasikan pemecatan ini ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Polisi yang Kepruk Ibu Pakai Gas 3 Kg di Bogor Ternyata Alami Gangguan Jiwa, Jadi Pasien Sejak 2020

"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya (Inspektur Jenderal Polisi Karyoto) untuk memberhentikan," kata Kombes Bambang kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).

Kendati demikian, belum diketahui secara pasti apakah Ucok bakal dihentikan secara tidak hormat atau dihentikan secara hormat. Pasalnya, hal tersebut akan diputuskan melalui sidang kode etik.

"Tindak lanjut rekomendasi kepada Kapolda, SDM dan Dokkes untuk menilai kembali di situlah akan ditemukan hasilnya," ujarnya.

Baca Juga: 5 Fakta Polisi Kepruk Ibu Kandung dengan Gas 3 Kg hingga Mati: Diawali Cekcok!

Hajar Ibu Pakai Tabung Gas Elpiji

Seperti yang diketahui sebelumnya, anggota Polres Metro Bekasi bernama Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok, tega menghabisi nyawa ibunya sendiri bernama Herlina Sianipar (60). Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024 malam lalu.

Korban tewas dikala korban dihajar menggunakan tabung gas elpiji berukuran 3 kg. Di sisi lain, berdasarkan hasil pemeriksaan medis menyimpulkan jika Ucok mengalami gangguan kejiwaan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan