6 Terduga Pelaku Politik Uang di Sendangmulyo Dilaporkan Bawaslu Sleman ke Polisi, Ini Hasilnya!
INDOZONE.ID - Bawaslu Kabupaten Sleman melaporkan sejumlah 6 pelaku yang terlibat dalam dugaan kasus politik uang masa tenang dalam Pilkada 2024 ke Polresta Sleman, pada Sabtu (30/11/2024).
Dugaan perkara tersebut terjadi di Kelurahan Sendangmulyo, yang saat pertemuan itu turut dihadiri Lurah Sendangmulyo, anggota DPRD DIY Muhammad Yazid, Panwaslu Kecamatan Minggir, dan jajaran Polsek Minggir.
Dalam pertemuan itu, Lurah Sendangmulyo juga menyatakan telah memiliki barang bukti terkait dugaan politik uang tersebut.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, usai membuat laporan ke SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polresta Sleman hari ini (30/11/).
"Ya diduga murni terdapat pelanggaran pidana ya makanya kita teruskan ke kepolisian. Dan
hari ini kita meneruskan dugaan pidana dugaan politik uang yang ada di Sendangmulyo saat masa tenang Pilkada ini," kata Arjuna kepada wartawan di Polresta Sleman.
Dalam aduannya itu, Bawaslu membawa semua bukti dari awal penanganan sampai akhir penanganan ke polisi.
Baca Juga: Bawaslu Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sleman Jadi Temuan, Begini Tindak Lanjutnya
"Yang dilampirkan itu ya semua berkas-berkas penanganan dari awal sampai akhir plus barang bukti uang tunai dengan total sebanyak Rp 12.650.000 dari 6 orang pelaku itu. Jumlah uang ini yang waktu itu terbagi dalam 6 'bundel' uang," ungkap Arjuna.
"Enam bundelan kertas tersebut masing-masing berisi uang pecahan Rp50 ribu dengan jumlah yang bervariasi, ada yang sebesar Rp2.300.000, ada yang Rp2.000.000, ada yang Rp1.650.000, dan ada yang sebesar Rp2.700.000," papar Arjuna.
Arjuna melanjutkan, dugaan pelanggaran ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat Sentra Gakkumdu beberapa hari lalu, yang mana saat itu di Sentra Gakkumdu memintai keterangan dari empat orang saksi.
Terkait pelaku yang memberi uang tersebut yakni diduga agar masyarakat untuk memilih paslon 1 dalam kontestasi Pilkada 27 November kemarin.
"(Yang hari ini dilaporkan) saya melihat dari daftar pemilih 'kusuka' disitu, salah satu dokumen buktinya. Dan ya soal serah terima itu sudah diakui (ada serah terima uang dan segala macam)," katanya.
Setelah membuat laporan polisi, selanjutnya Bawaslu Sleman menunggu tindak lanjut apakah akan diproses ke pengadilan.
"Lihat nanti ya prosesnya ya karena ini kan masih panjang ya, kita hormati proses hukum yang berjalan dan nanti hasilnya pasti akan diungkap dipersidangan," ujar Arjuna.
Pelaporan ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam dan didampingi oleh Sentra Gakkumdu Sleman. Laporan tersebut telah diterima oleh Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto.
"Benar. Hari ini laporan polisi dibuat oleh bawaslu ke polresta sleman.
Dalam kurun waktu 14 hari kedepan akan kita rampungkan pemberkasanya," kata AKP Eko Haryanto.
Seperti yang diketahui sebelumnya, dugaan pelanggaran ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui pesan WA. Kemudian berdasarkan pesan WA tersebut, diputuskan dalam pleno menjadi informasi awal dan dilakukan penelusuran.
Salah satu informasi yang diterima melalui WA itu terkait foto adanya sejumlah uang dalam pecahan Rp50 ribu dan daftar nama-nama warga pemilih salah satu pasangan calon (paslon).
Selanjutnya pada dinihari itu juga dilakukan penelusuran atau permintaan keterangan kepada Lurah Sendangmulyo.
Baca Juga: Liga Demokratis Desak Bawaslu Sleman Tindak Tegas Pelaku Politik Uang: Ini Perilaku Keji
Ada Kasus Lain yang Ditangani Bawaslu Sleman
Ditanya soal adanya dugaan pelanggaran lainnya selain di wilayah Minggir tersebut, sambung Arjuna, bahwa saat ini Bawaslu Sleman menangani empat kasus dugaan pelanggaran dalam kontestasi Pilkada. Namun dalam hal ini, ada beberapa yang dilimpahkan ke Bawaslu DIY.
"Kami masih menangani empat kasus yang ditangani dikantor. Ini ada dua laporan dari paslon 1 terkait dengan kampanye dimasa tenang sama, yang kedua adalah perbuatan merugikan baik tim paslon maupun lurah Sendangmulyo. Ketiga adalah dugaan politik uang di Seyegan. Deempat dugaan politik uang di Depok," ujar Arjuna.
"Kalau yang dialihkan ke DIY itu di Pakem sama Cangkringan," sambungnya.
Adanya sejumlah terduga pelanggaran tersebut, Bawaslu Sleman berharap sampai selesainya proses rekapitulasi suara terus berjalan dengan kondusif.
"Ini sudah hampir sudah mencapai tahap akhir penentapan rekap, kelihatannya sampai sejauh ini alhamdulillah kondusif dan semoga nanti sampai akhir kondusif," pungkas Arjuna.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung