Jumat, 29 NOVEMBER 2024 • 16:45 WIB

Modus Dibungkus Kandang Burung, Sabu 130 Gram Terbongkar di Lapas Tangerang

Author

Narapidana yang selundupkan narkoba dengan modus dibungkus kandang burung di Lapas Tangerang

INDOZONE.ID - Seorang narapidana bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk (27), nekat memesan narkoba jenis sabu-sabu meski keberadaanya masih berada di balik jeruji besi di Lapas Kelas II A Tangerang.

Demi memuluskan barang haram itu masuk ke Lapas, sabu sengaja dikemas menggunakan kandang burung.

"Berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang tersangka bernama Onki Dyas Baskoro alias Buluk," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya melalui akun media sosial Polres Metro Tangerang Kota, Jumat (29/11/2024).

Baca Juga: Barang Bukti Narkoba Satu Kilogram di Parepare Dimusnahkan, Sabu Diblender Lalu Ditanam

Narapidana yang pesan narkoba dengan modus dibungkus kandang burung di Lapas Tangerang.

Pengungkapan kasus ini bermula dari petugas Lapas yang melaporkan ke polisi terkait adanya paket mencurigakan pada Sabtu, 23 November 2024. Paket tersebut berbentuk kandang burung.

"Setelah berkoordinasi dengan pihak lapas, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 130,85 gram," paparnya.

Berdasarkan pemeriksaan mendalam, didapati fakta jika benar benar tersebut adalah narkoba jenis sabu-sabu.

Kini, pihak kepolisian sendiri masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.

Barang bukti sabu yang diselundupkan ke Lapas Tangerang

Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Tindak 19 Kilogram Sabu dan Amankan 3 Orang Tersangka di Perairan Palu

"Penanganan kasus ini juga melibatkan pengembangan jaringan guna mengungkap pelaku lain yang terkait," kata Zain.

Atas perbuatanya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU